REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa AH Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Berdasarkan siaran pers Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyampaikan pemeriksaan terhadap AH berdasarkan fakta persidangan dan pendalaman keterangan untuk kepentingan penyidik. Senin, (24/07/2023).
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan korporasi, diantaranya, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Masih dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung di jelaskan, AH Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di periksa untuk perkara atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan, melalui 12 jam proses pemeriksaan dan 46 pertanyaan.
Pemeriksaan AH dilakukan penyidik berkanaan dengan tugas, tanggung jawab dan kapisitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, terangnya.