NASIONAL

21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorativ Justice Dikabulkan

87
×

21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorativ Justice Dikabulkan

Sebarkan artikel ini
JAM Pidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana Harahap.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana Harahap menyetujui sekitar 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, selasa (25/07/2023).

Ke-21 berkas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keasilan RJ yang disetujui JAM Pidum, diantaranya;

1.Tersangka Acim alias Keong bin Acuh dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.Tersangka Arif Jauhari bin Didi Sopandi dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3.Tersangka Hanifah Mutmainnah Al-Mutawakkil alias Akila binti Azwir Ja’far dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka Muhammad Irpan bin Syarifudin dari Kejaksaan Negeri Tapin, disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5.Tersangka Julaiha binti Ahmad dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6.Tersangka Jansen Panekanan alias Bili dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7.Tersangka Liaren Pangewa dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka Anton bin Cuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

9.Tersangka Asep bin Wahyudin Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10.Tersangka Randi alias Salju alias Puteri Amelia bin Zulkarnaeni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11.Tersangka Wahyu Candra bin Kastolani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.Tersangka Rangga Saputra dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13.Tersangka Asmawati dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14.Tersangka Hariyanto alias ATO bin Muhammad Rasyad dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15.Tersangka Sunarto bin Salman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

16.Tersangka Robi Alpian Dinata bin Novi dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan

17.Tersangka Usman Efendi bin Ahmad Karso dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) tentang Pengancaman.

18.Tersangka Tersangka Robi Alpian Dinata bin Novi Herwansyah dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan

19. Tersangka Usman Efendi bin Ahmad Karso dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) tentang Pengancaman.

20.Florenrtianus Dasilva alias Lim dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21.Tersangka Wilfirdus Doni Baler alias Pampam dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Pertimbangan lain, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Bahkan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedangkan untuk pertimbangan sosiologis jaksa, masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *