
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan salah seorang pengacara berinisial IK atas tuduhan penipuan dan penggelapan sejumlah uang. Atas tuduhan ini IK akhirnya resmi berstatus sebagai tahanan di Mapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Ompusunggu melalui Kasi Humas, Iptu Giofany Casanova menyampaikan penahanan IK atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Giovany mengatakan asal muasal peristiwa ini sebelumnya Direktur PT. Golden Forest Indonesia (GFI) memberi kuasa kepada BJ untuk mengurus tanah PT. Golden Forest Indonesia (GFI) seluas ± 439 Ha (234 SKT) lokasi di Jalan Berdikari II Kangboi KM 38 Kampung Kangboi dan Cikolek RT 001/RW 001 Kelurahan Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi HGU.
“Kemudian tepatnya Maret 2021 Bobby Jayanto menawarkan pekerjaan kepada IK untuk mendaftarkan serta mengurus tanah milik PT. Golden Forest Indonesia (GFI) menjadi sertifikat HGU dan tersangka IK menyanggupinya,” kata Giovany.
Selanjutnya Giovany menjelaskan setelah menerima tawaran dari BJ, selanjutnya IK menyuruh RZ dan MAB untuk membuat proposal disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp1.250.840.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Biaya yang diajukan IK saat itu sudah termasuk honor sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya proposal dan RAB diserahkan kepada BJ. Tapi, sebelum disetujui, IK mengatakan supaya dicairkan terlebih dahulu uang tahap pertama 10% (mendasari RAB) sebab pihak Kanwil BPN dan BPN Bintan perlu koordinasi karena sudah bertanya-tanya.
Tersangka IK saat itu mengatakan butuh pegangan uang dan mengharapkan sekali pekerjaan tersebut. “Mendengar keterangan IK BJ lalu percaya bahwa IK akan serius dan mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU.
Kemudian, pada 25 Mei 2021, BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I senilai Rp125.084.000 kepada IK, dan kemudian perjanjian kerja sama disepakati tepat pada 27 Mei 2021 dan ditandatangani di Jalan Sultan Sulaiman (Kantor Barelang TV Kabel),” terang Giofany.
Setelah penandatanganan kerjasama, selanjutnya IK melaporkan progres pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan tahap I (pertama) tertanggal 5 Juli 2021.
IK selanjutnya menerima uang tahap II (kedua) sebesar 20% tanggal 06 Juli 2021 dengan nilai Rp250.168.000. Lalu melaporkan progres pekerjaan tahap II (kedua) dan pertanggungjawaban penggunaan uang tertanggal 8 September 2021.
“Kemudian untuk pembayaran tahap III (ketiga) sebesar 50% sistem angsur dan sudah diterima Rp370.000.000. Akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan IK terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif diantaranya pembayaran PBB, permohonan keringanan PBB terutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang”.
Karena dugaan laporan kegiatan fiktif ini sehingga, PT. Golden Forest Indonesia (GFI) mengalami kerugian sebesar Rp237.040.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah),” ujar Giovany.
Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp237.040.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh ribu rupiah). Karana kerugian ini BJ melaporkan IK ke Polresta Tanjhngpinang.
Giovany mengatakan setelah melalui rangkaian penyidikan kemudian Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dilakukan tersangka IK.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan penyidik dan pelaku
Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan, dalam pemeriksaan ini pelaku mengakui segala perbuatannya dimana telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.
“Setelah pemeriksaan tersangka dan melengkapi proses penyidikan, penyidik menerbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” ujar Giofany.