DAERAH

LSM Kodat86 Minta APH Usut Belasan Miliaran Honorarium Timsus Gubernur Kepri Tanpa Bukti Kinerja

96
×

LSM Kodat86 Minta APH Usut Belasan Miliaran Honorarium Timsus Gubernur Kepri Tanpa Bukti Kinerja

Sebarkan artikel ini
LSM Kodat86 Minta APH Usut Belasan Miliaran Honorarium Timsus Gubernur Kepri Tanpa Bukti Kinerja.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kodat86 meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) komitmen dengan program negara memberantas tindak pidana Korupsi, memeriksa anggaran Tim Khusus (Timsus) Gubernur Provinsi Kepri.

Ketua LSM Kodat86 Cak Ta’in Komari mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk mengetahui prosedur atau tidaknya penggunaan APBD 2022 untuk membayar honor timsus Gubernur Kepri.

“Jika anggaran dilaporkan terealisasi, namun tidak ada bukti kinerja, maka indikasinya pembayaran honor itu fiktif,” ujar Ta,in Komari melalui pernyataan yang diterima media ini Sabtu (3/6/2023).

Hal ini perlu diproses karena telah menjadi temuan BPK, dan proses penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, juga sudah lebih dari 60 hari.

“Atas hal itu, kami meminta agar aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda Kepri atau Pidsus Kejari untuk memeriksa anggaran timsus gubernur ini,” ujarnya.

Pembentukan Timsus Gubernur Kepri Tidak Berdasar UU dan PP

Lebih lanjut Cak Ta’in menyebut SK Gubernur Kepri Nomor 817 tahun 2022 tentang pembentukan Tim Khusus sebagain mana temuan BPK juga tidak memiliki dasar hukum aturan UU atau PPP.

“Berarti ini namanya Pintar-pintar-nya Gubenur. Karena tidak memiliki nomenklatur dasar hukum UU maupun PP dalam pembentukan,” ujarnya.

Nah, karena keberadaannya dibentuk tanpa dasar hukum, maka kinerjanya juga tidak jelas. Menurut Cak Ta’in, BPK RI sudah mengingatkan dan melarang untuk menganggarkan honor timsus Gubernur Kepri ini di APBD, karena memang dasar pembentukannya dari awal tidak mengenal istilah Tim Khusus sebagai mana Pasal 208 ayat (1) jo pasal Pasal 208 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Pasal 102 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah. Karena perangkat dan pembantu gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah itu adalah perangkat daerah resmi sebagaimana pejabat daerah, DPRD atau Staf Ahli. “Jadi bukan Staf Khusus,” sebutnya.

Selanjutnya, implikasi pembentukan ini, juga berdampak pada pengalokasian anggaran jasa kantor untuk honor Tim Khusus Gubernur. Maka, anggaran dan pembayaran anggaran APBD terhadap Tim Khusus Gubernur ini, jelas menyalahi Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

“Implikasi hukumnya, ada perangkat yang dibentuk tidak sesuai dengan aturan, Kemudian, dialokasikan dana APBD 2022, yang digunakan untuk pembayaran Honor perangkat yang dibentuk itu, dan indikasinya juga tidak dibarengi dengan bukti Kerja,” kata dia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *