REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Perusahaan tambang pasir kuarsa dan pasir kerikil di Kabupaten Lingga menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (Pasir kuarsa dan pasir kerikil) sebesar Rp4.924.679.355,00, (4,924 M).
Kedua perusahaan terindikasi sebagai penunggak pajak adalah PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan PT. Growa Indonesia (GI). Tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) PT.IKJ dan GI ini, disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam temuan pada LHP-BPK nomor: 08.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 terhadap LKPD-APBD 2022 Kabupaten Lingga.
Tunggakan pajak mineral logam dan batuan perusahaan itu, diperoleh karena tidak terealisasinya pendapatan daerah terhadap pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan tahun 2022 di Kabupaten Lingga karena belum sesuai ketentuan.
Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan provinsi Kepri, menyatakan dari Rp4.924.679.355,00 kekurangan pajak yang belum dibayar PT.IKJ dan PT.GI disebabkan wajib pajak (WP) selama 2022 tidak tertib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atas volume tambang yang diproduksi dan ketidaksesuaian tarif yang telah diberlakukan.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, selama 2022 Wajib Pajak (WP) MBLB di Lingga itu tidak melaporkan SPTPD-nya, dan pengisian data SPTPD atas kewajiban pajaknya sebagai WP dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Bapeda melakukan penerbitan SPTPD dan SKPD dengan berdasarkan nilai Pajak yang telah disetorkan oleh WP ke Kas Daerah,” sebut BPK dalam laporan LKPD-APBD 2022 kabupaten Lingga.
Atas hal ini, Bapenda Lingga juga mengakui, tidak melakukan pemeriksaan data volume hasil tambang yang “dikeruk” dua perusahaan itu berdasarkan tonase pasir Kuarsa yang diekspor dan dijual dari Lingga untuk memastikan nilai penetapan pajak daerah.
Besaran kekurangan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pasir kuarsa dan pasir kerikil) yang belum atau kurang dibayar ke pemerintah Kabupaten Lingga adalah:
1.PT.IKJ Tunggak Pajak Rp4.882.660.747, Pembayaran Pajak MBLB berupa Pasir Kuarsa yang dilakukan oleh PT IKJ di Kabupaten Lingga kurang penetapan selama Tahun 2022 sebesarRp4.882.660.747,00.
Kekurangan pajak yang belum dibayar tersebut karena adanya kekurangan volume hasil tambang yang dilaporkan dan ketidaksesuaian tarif yang telah diberlakukan.
2.PT. GI Tinggak Pajak Rp42.018.608, Pembayaran Pajak MBLB berupa Pasir dan Kerikil yang dilakukan oleh PT. Growa Indonesia kurang penetapan pada bulan Desember 2022 sebesar Rp42.018.608,00.
Kekurangan penetapan tersebut karena adanya ketidaksesuaian tarif yang telah diberlakukan. Badan Pemeriksa Keuangan juga menyebut, kekurangan pembayaran pajak daerah oleh dua perusahaan ini, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Kemudian, Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lingga.
Kemudian Peraturan Bupati Lingga Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lingga Bapeda Lingga Kirim SKPDKB Ke PT. GI dan IKJ.
Bapeda Lingga juga membenarkan temuan BPK ini dan atas temuan itu, Bapeda mengaku, telah menindaklanjuti dengan penerbitan surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada kedua WP tersebut pada tanggal 29 Maret 2023 ke PT IKJ dengan SKPDKB Nomor: 002/SKPDKB-III/2023 sebesar Rp30.700.992,00. Kemudian SKPDKB Nomor 003/SKPDKB-III/2023 sebesar Rp4.851.959.755,00.
Selanjutnya ke PT. Growa Indonesia (GI) Bapeda Lingga juga menerbitkan SKPDKB Nomor 001/SKPDKB-III/2023 sebesar Rp42.018.608,00. Namun atas surat tersebut, Bapeda Lingga masih menunggu itikad baik dari kedua perusahaan.
Direktur PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan PT.Growa Indonesia yang berusaha dikonfirmasi Media ini atas kekurangan pembayaran pajak dari temuan BPK ini belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi atas temuan ini akan terus dilakukan.