DAERAH

Sejumlah Aset Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Pemprov Kepri Hilang

272
×

Sejumlah Aset Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Pemprov Kepri Hilang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Kepri Hendri ST.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Data Kartu Inventaris Barang (KIB) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi kepulauan riau, aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri menghilang.

Dari data KIB aset-aset lain DLHK mencatat sebanyak 2 jenis barang milik daerah senilai Rp75.207.820,00, terdiri dari aset software sebanyak 1 jenis Rp44.000.000,00 dan Aset Rusak Berat/Usang sebanyak 1 jenis senilai Rp 31.207.820,00.

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, terhadap rincian aset diketahui aset rusak berat dan dilaporkan usang oleh pengurus barang DLH Kehutanan Provinsi Kepri itu, berupa sepeda motor dengan tahun perolehan 2018.

PRESMEDIA.ID menulis kepada BPK, pengurus barang Dinas LHK menyatakan, atas pencatatan aset yang rusak berat dan usang itu, terdapat surat kehilangan atas satu unit kendaraan sesuai dengan surat laporan polisi nomor SPTL/136/IX/2020/KEPRI/BRLG/LBJ tanggal 19 September 2022.

Selain itu, ada juga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan polisi nomor B/251/IX/2020/Reskrim tanggal 30 September 2020 dengan keterangan, telah hilang satu unit motor merek honda trail Tahun 2019 warna merah dengan Nomor Rangka (Noka) MH1KD1111KK060073 dan Nomor Mesin (Nosin) KD11E1059378 atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.

Atas temuan ini, selanjutnya melakukan penelusuran terhadap Kepala bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKAD Provinsi Kepri.

Kepada BPK, Kabid pengelola barang milik daerah provinsi di BPKAD Kepri itu menyatakan, belum mendapatkan surat resmi menyampaikan hilang-nya Motor barang Milik Daerah tersebut dari Dinas LHK. Sehingga, BPKAD Kepri, juga tidak dapat di proses secara ketentuan.

Keadaan ini, tidak sesuai dengan bertentangan dengan pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan barang milik negara/daerah. Kemudian Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau agar memerintahkan kepala Dinas LHK untuk berkoordinasi dengan BKAD guna melakukan inventarisasi aset yang dimiliki. Memerintahkan Kepala Dinas LHK berkoordinasi dengan Kepala BKAD untuk memproses penghapusan aset kendaraan bermotor yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri Hendri yang dimintai konfirmasi dengan hilangnya sebuah aset Pemerintah Provinsi ini mengatakan akan menindaklanjuti hal itu sesuai arahan LHP BPK.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *