
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri menyampaikan bahwa penggunaan APBD Tahun 2022 senilai Rp12.349.105.315,00 untuk pembayaran honorarium Timsus Gubernur Kepri tidak didukung bukti kegiatan kerja.
“Pembentukan dan penetapan Timsus Gubernur Kepri tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, absensi kehadiran, laporan kegiatan hingga bukti pendukung dokumentasi seperti kajian dan saran yang dibuat sebagai pertimbangan untuk mendukung tugas gubernur kepri”.
Keterangan ini disampaikan BPK perwakilan Kepri dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan peraturan perundang-undangan nomor: 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 pada 13 April 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 817 Tahun 2022 Gubernur Kepri telah menetapkan dan mengangkat 14 Tim Khusus (Timsus) untuk pengendalian dan percepatan target pembangunan daerah provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.
Ke 14 anggota Timsus Gubernur Kepri dimana SK-nya diserahkan Sekda Kepri Adi Prihantara pada 23 Agustus, itu, terdiri dari 14 orang membidangi 8 bidang yaitu:
1.Bidang Aset Daerah yang dijabat Syarafuddin Aluan
2.Bidang Kajian Kebijakan dan Evaluasi Pembangunan, Bismar Arianto dan Oksep Adhayanto
3.Bidang Pengembangan Wilayah Perbatasan oleh Mukhti dan Anggelinus
4.Bidang Keagamaan dijabat oleh Nazaruddin.
5.BIdang Kesejahteraan Masyarakat dijabat tiga nama, yakni Syarifah Nornawati, Endri Sanopaka dan Said Erwansyah
6.Bidang Kebijakan Pelayanan Publik dijabat Ahmad Rivai Hamta dan Basyaruddin Idris,
7.Bidang Hubungan Antar Lembaga dijabat oleh Suyono Saeran
8.Bidang Perekonomian dijabat oleh dua orang diantaranya Syafaruddin Rais dan Anto Duha.
Pembentukan Timsus Tidak Didukung Ketentuan dan Mekanisme UU dan PP
PRESMEDIA.ID menulis pembentukan tim Khusus gubernur ini, Pemerintah Provinsi melalui anggaran OPD, mengalokasikan anggaran jasa kantor senilai Rp 395.533.928.399,68 di APBD 2022.
Dari jumlah Rp12.349.105.315,00 adalah untuk honorarium Tim khusus gubernur Kepri. Namun dari hasil pemeriksaan BPK, ternyata pembentukan dan penetapan Tim Khusus Gubernur ini, dikatakan tidak memiliki dasar hukum aturan UU dan PP.
Karena menurut BPK, berdasarkan PP nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, penyelenggaraan tugas dan wewenang wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur dibantu oleh perangkat gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
“Pengertian perangkat daerah tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Melalui PP ini lanjutnya, juga mengamanatkan, gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. Dengan demikian, gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah dan staf ahli. “Sedangkan kedudukan Tim Khusus tidak diatur dalam peraturan-peraturan tersebut,” kata BPK
Merujuk rekomendasi temuan. Selain itu, BPK juga menyebut, pembentukan tim khusus Gubernur Kepri ini juga tidak didasarkan pada hasil kajian hukum dari Biro Hukum agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Demikian juga dengaan target capaian kinerja, Tim Khusus gubernur Kepri ini juga tidak dijelaskan dalam dokumen perencanaan rencana kerja sebagaimana Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 817 Tahun 2022. Begitu juga uraian spesifik tugasnya serta kaitannya dengan OPD dalam melaksanakan tugas membantu gubernur.
“Bentuk tugas, mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban tugas dan kegiatanya juga tidak ada, (merujuk SK pembentukan dan pelantikan-red),” sebutnya.
Demikian juga, mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah yang berujung pada pembiayaan dan penggunaan dana APBD, Tim Khusus Gubernur Kepri dikatakan tidak memiliki target capaian kinerja atas apa yang dilakukan dalam mempercepat pembangunan provinsi Kepulauan Riau.
Sementara OPD provinsi Kepri mengaku dimana telah mengalokasikan anggaran dana APBD 2022 dan melakukan pembayaran honor Tim Khusus Gubernur melalui belanja jasa tenaga pelayanan umum berupa honor setiap bulannya, dengan besaran Rp15 juta per bulan.
Sejumlah OPD yang mengalokasikan DIPA anggaran untuk kegiatan 14 tim khusus Gubernur di Provinsi Kepri pada 2022 itu adalah Badan Pengembangan SDM, Biro Umum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik serta Dinas Kominfo.
Lebih jauh menurut BPK, Tim Khusus Gubernur Kepri ini juga tidak memiliki mekanisme, Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pelaksanaan kegiatan, yang dilaporkan secara spesifik dan berkala terhadap Gubernur Kepri, sebagaimana yang disebut Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 817 Tahun 2022.
Sebab dalam Keputusan Gubernur, Tim Khusus gubernur Kepri dikatakan, berkewajiban melaporkan secara berkala serta memberikan pertimbangan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah kepada Gubernur.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Pembayaran Honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri, Kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran, PPK dan PPTK, telah membuat seluruh dokumen pembayaran honorarium tim khusus dengan laporan setiap bulan.
Namun ketika BPK meminta konfirmasi ke beberapa PPTK, Analis Kebijakan Ahli Muda, serta Perencana Ahli Muda di provinsi Kepri mengaku, Tim khusus Gubernur Kepri tidak memiliki waktu/jam kerja serta mengisi absensi sebagai bukti kehadiran dalam setiap kegiatan.
Selain itu, hasil laporan dari kehadiran tim khusus gubernur atas honor SPPD yang diterima, juga tidak didukung dengan mekanisme pelaporan kegiatan, berupa kelengkapan dokumentasi, laporan hasil kajian, pertimbangn dan saran yang dibuat atas kehadirannya dalam setiap kegiatan serta diserahkan ke gubernur dalam mendukung pelaksanaan tugas gubernur.
Hal ini menurut BPK, telah menyalahi Pasal 208 ayat (1) jo pasal Pasal 208 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Pasal 102 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 bagian lampiran tentang Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hal itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, agar memerintahkan Sekretaris Daerah menyusun peraturan tentang tata kerja Tim Khusus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.
“Selain itu, merekomendasikan ke Gubernur agar memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Tim Khusus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.” sebutnya.