HUKRIM

Pengadilan Negeri Batam Vonis Ringan Tiga Bandar Judi Online

306
×

Pengadilan Negeri Batam Vonis Ringan Tiga Bandar Judi Online

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Batam

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Tiga bandar judi online di vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ketiga terdakwa yang mendapat vonis ringan berinisial H nomor perkara 191/Pid.B/2023/PN Btm, Irwan alias Aliong nomor perkara 192/Pid.B/2023/PN Btm dan Sulianto alias Atak 193/Pid.B/2023/PN Btm.

Sidang putusan untuk ketiga terdakwa, Sapri Tarigan sebagai ketua majelis hakim, disusul Edy Sameaputty dan Nora Gaberia Pasaribu sebagai hakim anggota.

Pembacaan amar putusan vonis untuk ketiga terdakwa dibacakan ketua majelis hakim Pegadilan Negeri Batam Senin 17 April 2023 lalu.

Sapri Tarigan dalam agenda putusan sidang mengatakan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana perjudian. “Dalam amar putusannya, majelis mengatakan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan”.

Oleh sebab itu, sebagaimana dalam dakwaan ketiga terdakwa melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sambung Sapri Tarigan dalam ruang sidang PN Batam secara daring.

Selain itu, Sapri Tarigan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap para terdakwa, I alias A, S alias A dan H. Vonis yang diberikan majelis hakim PN Batam dan dibacakan ketua majelis.

Vonis Pengadilan Negeri Batam jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU Karya So Immanuel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Berdasarkan risalah hukum, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jelas menyatakan ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan perjudian sesuai pasal pelanggaran yang dibacakan majelis dipidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Berdasarkan catatan PN Batam persidangan terdakwa Harry, Irwan alias Aliong, Susanto alias Atak hanya membutuhkan 3 kali persidangan. Sidang pertama dilaksanakan Rabu 05 April 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi serta dikebut untuk dilakukan pemeriksaan para terdakwa.

Sedangkan persidangan kedua kalinya dilaksanakan Senin 10 April 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan. Kemudian proses sidang untuk ketiga kalinya tercatat pada Senin 17 April 2023 dengan agenda pembacaan putusan.


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *