REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Tiga tersangka permohon penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil ZumhanaSH,MH di Jakarta, Selasa 02 mei 2023.
Ketiga tersangka diantaranya Muhammad Rizal dari Kejaksaan Negeri Denpasar disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selanjutnya I Komang Mardika alias Paras alias Koming dari Kejaksaan Karangasem disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kemudian tersangka Armanto Saputra alias Anto bin Agusnawam dari Kejaksaan Negeri Polewali disangka melanggar pasal 44 ayat 1 jo. pasal 5 huruf a undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jampidum menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Alasan lain, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara terhadap ketiga tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kemudian para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Alasan substantif lainnya karena proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban juga sudah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, bahkan masyarakat merespon positif, tutur Jampidum.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.