REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan peredaran Handphone ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (2/5/2023).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan Subdit 1 Indagsi telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial J beserta barang bukti berupa handphone sebanyak 24 unit merk Iphone berbagai tipe.
Modus operandi para terduga pelaku adalah memasukkan HP merk Iphone diduga tidak baru (second) dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI secara pribadi atau orang-perorang menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian handphone tersebut diperdagangkan kembali di kota Batam.
“Kejadian bermula Kamis 19 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre-Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau”.
Pada saat saksi an. Y (36 tahun), G (35 tahun), dan YM (6 tahun) tiba di terminal kedatangan dari Singapura. Kemudian saksi langsung melakukan pendaftaran IMEI 6 unit HP merk Iphone dengan berbagai type tanpa dus dan kelengkapan lainnya, sehingga kami menduga HP tersebut merupakan barang tidak baru dan akan diperjual belikan di Batam.” ucap Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
“Kemudian tim opsnal subdit 1 indagsi melakukan surveilance sampai menuju rumah saksi Y beralamat di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre Kota Batam untuk dilakukan interogasi”.
Awal ditemukan fakta bahwa Saksi Y, Saksi G dan Saksi YM merupakan Joki IMEI dari 5 HP Iphone untuk di daftarkan IMEI nya dengan iming-iming 1 unit HP akan diberikan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) jika sudah aktif dan mengaku bahwa HP tersebut milik dari inisial J yang merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam.” kata Kabid Humas Polda Kepri.
“Selanjutnya tim beserta saksi Y dan saksi G mendatangi rumah pemilik barang atas nama J alias A yang beralamat di Perumahan Permata Baloi, Kota Batam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah inisial J tidak ditemukan barang bukti, kemudian Tim bersama para saksi menuju ke Toko LS di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berjumlah 19 unit HP Iphone dari toko LS dan 5 unit HP Iphone yang dibawa saksi dari Singapura.” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru.” tutup Jansen Avitus Panjaitan.