HUKRIMTANJUNGPINANG

Kasus Dana Hibah Pemprov Kepri: Pengadilan Tinggi Kepri Terima Banding Penuntut Umum

191
×

Kasus Dana Hibah Pemprov Kepri: Pengadilan Tinggi Kepri Terima Banding Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Hakim DR. Erwin Mangatas Manalu yang merangkap KPT Kepri, Bagus Irawan dan DR. Supono.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Hibah Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepri, Nomor 01/PID.TPK/2023/PT TPK atas nama terdakwa Suparman bin Kaharuddin dan Nomor 02/PID SUS atas nama terdakwa Arif Agus Setyawan bin Sukadi.

Berdasarkan siaran pers Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 6 April 2023. Kepala Bagian Humas Isdaryanto SH,MH menyampaikan kedua terdakwa di dakwa primair melanggar pasal 2 dan subsideir pasal 3 undang-undang Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tentang Tipikor.

Dalam keterangannya, Isdaryanto juga mengatakan mekanisme persidangan untuk kedua terdakwa digelar secara terpisah (splitsing).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menerima banding Penuntut Umum, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing nomor 19 Pidsus Tpk.2022.Tpk Pn.Tpg dan nomor 20 Pidsus.Tpk.2022.PN.TPG. menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Ketua Majelis Hakim DR. Erwin Mangatas Manalu merangkap KPT Kepri, Bagus Irawan dan DR. Supono, DR. Suryadi, keduanya merupakan Hakim adhoc Tipikor dengan dibantu PP Abass secara bergantian tanpa dihadiri JPU maupun terdakwa.

Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang diketahui kedua terdakwa turut serta sebagai pelaku Tipikor Dana Hibah Dana Bantuan Hibah Provinsi Kepri kepada Badan/Lembaga/Organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan, dilaksanakan fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.6.215.000.000.

Sebelumnya dalam keterangan persnya Isdaryanto menjelaskan masing-masing terdakwa telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor Tanjung pinang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 200 juta subsideir 1 bulan penjara denga membayar uang pengganti ke kas Negara.

Sepanjang perjalanan perkara ini, pelaku utama (otak pelaku) atas nama Muksin masih dalam pencarian atau berstatus DPO.


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *