
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terima limpahan berkas tiga berkas dari 4 tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauaun Riau (Dispora Kepri) dari Tim penyidik Polda Kepri, Selasa (4/4/2023).
Perkara dugaan korupsi tersebut merupakan penggunaan dana hibah APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020 tersebut telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp.1,6 Milyar dengan ini sial para tersangka OM, AP, MSQ, dan Z.
“Adapun dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap para tersangka OM, AP, MSQ, dan Z telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bukti yang diserahterimakan oleh Penyidik Polda Kepri, selanjutnya Tim JPU menentukan sikap untuk melakukan tindakan,”kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH.
Diterangkan, dengan penyerahan berkas dugaan korupsi tersebut, selanjutnya JPU melakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Hal ini mengacu dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang mensyaratkan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif dimana syarat objektif tersebut terhadap perkara tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih dan syarat subjektif bahwa adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, adanya kekhawatiran Tersangka merusak/ menghilangkan barang bukti dan/atau adanya kekhawatiran bahwa Tersangka akan mengulangi tindak pidana,”terang Denny.
Disampaikan, dalam proses pelaksanaan penyerahan berkas Tahap II perkara tersebut, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
“Penanganan perkara tiindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga tersebut menggunakan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020, merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”jelas Denny.
Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.