DAERAH

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai BP Kawasan Tanjungpinang

125
×

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai BP Kawasan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan baru dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota Rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Bintan untuk wilayah kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Juru bicara dan Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, menyampaikan pengusutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.” ujar Ali Fikir melalui rilis yang diterima PRESMEDIA.ID, Senin (27/3/2023).

Apabila pengumpulan alat bukti sudah dianggap telah tercukupi lanjut Ali, KPK akan segera menetapkan dan mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ke publik kalau alat bukti sudah tercukupi,” ujarnya lagi.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, Ali Fikri juga mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikan serta memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *