HUKRIMNASIONAL

Buronan Korupsi Kajati Kalsel Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejagung

188
×

Buronan Korupsi Kajati Kalsel Ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Tim Tangkap Buronan Kejagung RI saat berdialog dengan Rahman Nuriadin, (20/3).

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rahman Nuriadin berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI di Kampung Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat. Rahman Nuriadin (47) diamankan pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 18:40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Rahman Nuriadin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000.

“Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima regionalnews.id, Selasa (21/3/2023).

Penetapan terpidana pelaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Oleh karenanya pelaku dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.

Pelaku juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, kata Ketut, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Rahman diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima,” jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *