REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberikan vonis bebas terhadap kelima terdakwa dugaan korupsi, tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011 hingga 2015.
Kelima terdakwa yang mendapat vonis bebas majelis hakim diantaranya, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Makmur Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Putusan sidang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif, pada Senin (6/3/20203).
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,” jelas Ketua Majelis Hakim, Anggalanton.
Berdasarkan putusan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu pekan, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan para terdakwa melakukan pikir-pikir dan menentukan sikap.
Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut JPU dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan meminta terdakwa agar segera di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna, Jimmy di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, kelima terdakwa juga diwajibkan untuk membayarkan denda, masing-masing senilai Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan (subsider) dengan 6 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Hardi Candra, JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 345,5 juta. “Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” ungkap JPU.
Para terdakwa korupsi ini saat itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.