REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pelaku usaha Pertambangan Kuarsa Provinsi Kepulauan Riau Khusus Kabupaten Lingga mendesak Bupati Kabupaten Lingga menyelesaikan tumpang tindih pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pasca pelimpahan kewenangan pusat ke daerah, Andi Cori mengatakan telah melahirkan broker perizinan tambang pasir silika dan kuarsa hingga proses pengurusan WIUP di daerah.
Akibat kekacauan itu telah melahirkan konflik tumpang tindih pengajuan permohonan WIUP di Kabupaten Lingga, kata Andi Cori.
Sebagai pelaku usaha pemohon WIUP pasir kuarsa meminta Gubernur kepri dan Bupati Lingga harus lebih jeli mengelompokkan pedagang WIUP dan pelaku usaha yang sebenarnya, kata dia.
“Pedagang dan broker WIUP di back up para perwira tinggi dari berbagai satuan di pusat, termasuk orang dekat Bupati dan oknum pegawai PU hingga tata ruang Kabupaten Lingga,” paparnya.
Bahkan lebih jauh Andi Cori berharap Gubeenur Keprj segera membentuk Satgas tambang untuk menertibkan broker perizinan tanbang pasir kuarsa di Kepri. “Jangan kita biarkan orang asing mengelola, merusak dan memperjualbelikan sumberdaya Alam Kepri”.