
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Bea Cukai Kota Batam menggagalkan penyeludupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) diduga ilegal sebanyak 102.400 batang sigaret. Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Penindakan dilakukan personil Bea Cukai di perairan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
M. Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut.
Ia menjelaskan kronologis penindakan yang dilakukan Bea Cukai. “Kamis tanggal 23 Februari 2023 kapal patroli Bea Cukai Batam melaksanakan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang kapal penumpang yang memuat barang yang diduga BKC ilegal, hingga kita lakukan penindakan”, kata Rizki.
Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang dengan merek dagang “H MIND”
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000”, pungkasnya.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam semakin optimal, ujarnya.