TANJUNGPINANG

Operasi Keselamatan 2023 Jaring 306 Pelanggar: Kasat Lantas, Pelanggar Rata-rata Tak Gunakan Helm Ganda

160
×

Operasi Keselamatan 2023 Jaring 306 Pelanggar: Kasat Lantas, Pelanggar Rata-rata Tak Gunakan Helm Ganda

Sebarkan artikel ini
Operasi Keselamatan Satlantas Polresta Tanjungpinang Tahun 2023 di depan Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang berhasil menjaring ratusan pelanggar dalam Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2023 di berbagai wilayah Kota Tanjungpinang.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah menyampaikan operasi keselamatan seligi digelar sejak 7 Februari sampai 20 Februari 2023. Ia mengatakan setidaknya sekitar 306 pelanggar yang diberikan teguran. Rata-rata pelanggar yang terjaring pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm ganda.

“Pengendara yang kedapatan melanggar diberikan teguran. Mayoritas pelanggar yang diberi teguran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ganda,” kata Kompol Reza. Rabu 22 Februari 2023 di Tanjungpinang.

Selain itu, Reza menyampaikan selain itu, ada juga pengendara sepeda motor yang ditegur lantaran motornya menggunakan knalpot racing dan tidak menggunakan plat nomor polisi.

“Pengendara kenderaan bermotor yang masih dibawah umur juga ikut ditegur. Dalam operasi ini kita tekankan penggunaan helm ganda,” ujar Kompol Reza

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan operasi keselamatan, Kompol Reza mengatakan telah terjadi dua kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor, dimana keduanya mengalami luka ringan.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang menjelaskan sasaran operasi keselamatan seligi 2023 antara lain, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang masih dibawah umur.

Selanjutnya ia menjelaskan sasaran operasi keselamatan adalah kendaraan yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, pengendara yang tidak menggenakan helm atau safety belt, pengendara yang terpengaruh minuman beralkohol, pengendara melawan arus lalin hingga pengendara yang melebihi batas kecepatan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *