REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pendaftaran calon komisioner anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, resmi ditutup sejak Selasa 21 Februari 2023 kemarin. Sampai masa akhir pendaftaran, Tim Seleksi pendaftaran telah menerima 64 berkas fisik pelamar.
Anggota Timsel pendaftaran komisioner KPU Kepri, Ridarman Bay menyampaikan, total pelamar yang mendaftar melalui www.siakba.kpu.go.id ada sebanyak 227 orang. Namun, hanya ada 64 pelamar yang memasukan berkas secara langsung. “Yang mengembalikan berkas ke Sekretariat Timsel hanya 64 pelamar,” kata Ridarman, Rabu (22/2/2023).
Saat ini, Timsel sedang melakukan verifikasi 64 berkas pelamar, yang diterima secara fisik tersebut. Sesuai aturan, pelamar yang telah mendaftar melalui Siakba, wajib memasukkan berkas pernyataan secara fisik, di Sekretariat Timsel. Setelah itu, Timsel segera mengumumkan 50 pelamar yang lolos ke tahap selanjutnya.
“Kita akan umumkan 50 pelamar yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya pada tanggal 1 atau 2 Maret 2023 mendatang,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Timsel, Ngaliman mengatakan tahapan seleksi anggota KPU Kepri resmi dibuka pada 10 hingga 21 Febuari 2023. Tahapan seleksi komisioner KPU Kepri akan dilaksanakan melalui 3 tahapan.
Diawali dengan proses seleksi adminstrasi, tes tertulis, dan wawancara. Saat tahapan administrasi, akan menyeleksi para pelamar yang masuk menjadi 50 peserta untuk masuk pada tahapan tes tertulis dan kesehatan.
Setelah itu, peserta menjalani tes tertulis yang menggunakan sistem CAT, dan akan dirangking menjadi 20 besar yang akan masuk pada tahapan wawancara. Selanjutnya, 20 orang akan menjalani tes wawancara, dan timsel akan mengumumkan 10 kandidat nilai tertinggi untuk diusulkan ke KPU RI.
“Jadi yang menetapkan sekaligus melantik 5 komisioner terpilih adalah KPU RI. Kami hanya melakukan proses administrasi kemudian menjadi semacam fasilitator pelaksanaan psikotes, tes tertulis, dan tes kesehatan,” tutup Ngaliman.