REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Konsultasi hukum telah dilakukan Andi Cori Patahuddin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid dan jajaran untuk membahas dugaan perbuatan pidana di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Raja Ahmad Thabib.
Menurut Cori, sinyalemen untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan alat bukti yang sah secara hukum telah ia peroleh untuk melaporkan BUP Kepri dan pusat layanan kesehatan masyarakat BLUD RSUD RAT atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Saat pertemuan tadi, Kajati meminta agar membuat laporan resmi dan menyerahkan alat bukti yang sah secara hukum untuk kedua instansi yang rencananya akan dilaporkan. Aduan saya tadi direspon dengan baik. Mereka menyarankan agar membuat laporan resmi dan menyerahkannya ke PTSP Kejati Kepri,” kata Cori menjelaskan.
Bahkan kata Andi Cori, selain persoalan hukum, dalam pertemuan tadi kami juga membahas persoalan pelayanan di RSUD RAT. Ternyata, anggota keluarga salah seorang pegawai Kejati Kepri pernah mendapat pelayanan dan penanganan medis yang kurang baik disana.
“Setelah berkas laporannya disusun berkala, dalam waktu yang tidak begitu lama, berkas penguat dugaan perbuatan pidana untuk BUP Kepri dan BLUD RSUD RAT segera diserahkan ke Kejati Kepri,” ujar Andi Cori.
Tadi saya juga menyampaikan, dalam struktur managemen BUP Kepri ada seseorang yang mengaku sebagai kerabat salah seorang pejabat tinggi kejaksaan. Kajati menjawab dalam persolalan penegakan hukum kita tidak pandang bulu, selama dia benar menurut hukum akan selamat, tapi jika salah maka konsekwensi pelanggaran hukum akan kita terapkan, katanya.
Sementara itu, belum diperoleh keterangan resmi dari pusat layanan informasi Kejati Kepri atas informasi yang dikemukakan Andi Cori terhadap beberapa pewarta hari ini.