REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri dan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT) resmi diterima Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang. Rabu 15 Februari 2023.
“Laporan dugaan KKN BUP Kepri dan BLUD RSUD Raja Ahmad Thabib sudah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri,” kata Andi Cori di halaman kantor Kejati Kepri.
Andi berharap berkas laporan bukti dugaan korupsi di kedua Perusahaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tersebut segera diproses. Langkah penegakan hukum penting dilakukan Kejaksaan sebagai instrumen negara dalam menegakkan supermasi hukum, untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
“Semoga laporan ini cepat diproses dan ditindaklanjuti tim penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Kepri, karena bila terus dibiarkan maka potensi kerugian keuangan daerah akan semakin parah, bahkan masyarakat secara luas bakal menjadi korban dari kebijakan yang keliru,” ucap Cori.
Setelah laporan ini diserahkan, saya akan terus monitor hasil perkembangan penyelidikannya, baik laporan BUP maupun RSUD RAT, kata Andi Cori.
“Lampiran berkas dugaan KKN di BUP Kepri dan RSUD RAT Kepri dikemas dalam dua amplop, di dalam berkas terdapat sejumlah bukti penggunaan anggaran di BUP Kepri, kemudian ada berkas laporan laba rugi PT. Pelabuhan Kepri,” jelasnya.
Sedangkan berkas laporan untuk RSUD Kepri berupa lampiran identitas dokter yang tidak sesuai dengan jabatan sedangkan dokter yang masih menempuh pendidikan diangkat dalam jabatan baru, hasil laporan audit BPK tentang RSUD Kepri terhutang Rp16 Miliar pada pihak ketiga.