TANJUNGPINANG

Pasang Poster di Fasum Kota Lama, Wako Rahma Ikut Langgar Perda Kota Tentang Ketertiban Umum

784
×

Pasang Poster di Fasum Kota Lama, Wako Rahma Ikut Langgar Perda Kota Tentang Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini
Poster Walikota Tanjungpinang terpasag di Fasum Kota Lama, Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah dianggap mengganggu keindahan Kota Lama, beberapa poster dan spanduk berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih Rahmad Putra S.Sos berharap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mengambil sikap dan tindakan untuk menurunkan poster yang bergelantungan disepanjang jalan merdeka, Kota Tanjungpinang.

“Lokasi dimana poster dipasang merupakan ruang publik atau fasilitas umum dibangun oleh negara, seharusnya tidak boleh dirusak dalam bentuk apapun, termasuk menempel atau mengantung poster dan sebagainya,” kata Rahmad.

Perda Kota Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 6 secara gamblang menjelaskan bilamana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak jalur hijau, taman kota dan tempat umum.

Selanjutnya pasal ini juga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melompat atau menerobos pagar yang ada di sepanjang jalur hijau dan taman kota.

Lebih lanjut pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang atau menempel dan mengantungkan benda dan atau barang yang tidak sesuai fungsinya disepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum.

Kemudian Rahmad mengatakan apabila setiap orang melanggar pasal dan poin-poin yang tertera pada Perda Kota Tanjungpinang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,,(Lima puluh juta rupiah).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *