TANJUNGPINANG

Satuan Penegak Perda Gentar Tertibkan Ratusan Poster Perusak Keindahan Kota Lama

431
×

Satuan Penegak Perda Gentar Tertibkan Ratusan Poster Perusak Keindahan Kota Lama

Sebarkan artikel ini
Ratusan poster terpasang di sisi kiri dan kanan Kota Tua Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 6 dan seterusnya dijelaskan bahwasanya terdapat beberapa poin terhadap berbagai hal dilarang dilakukan setiap orang dalam kawasan hijau atau jalur hijau dan atau fasilitas umum (Fasum).

Memperhatikan poster yang tergantung disepanjang ruko sisi kiri dan kanan jalan, mulai dari gerbang masuk jalan merdeka hingga ke ujung jalan, dimana sebelumnya telah dianggap sebagai materi merusak keindahan Kota lama, Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Drs H. Abdul Kadir Ibrahim ketika di konfirmasi regionalnews.id Ahad 15 Januari 2023 menyampaikan permohonan maaf pihaknya atas izin Poster yang bergelantungan disepanjang Jalan Merdeka atau kota lama.

Menurutnya hal itu bukan tupoksi satpol pp tapi yang berwenang menjelaskan hal itu adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Abdul Kadir menjelaskan Satpol PP ibarat sungai itu adalah hilir atau muaranya, hulu dan pangkal awalnya berada di PTSP. Sama dengan berdirinya bangunan, penimbunan itu kewenangan PUPR dan PTSP.

Itu hanya masukan pengetahuan atau informasi dan bukan jawaban konfirmasi. Silahkan ke dinas pengampu yang berkompeten, ujar Abdul Kadir, Ahad 15 Januari 2023 melalui percakapan pesan singkat whatapps.

Ketika ditanya apakah karena poster bergambar Walikota Tanjungpinang dan beberapa tokoh dan legislator serta fungsionaris salah satu partai politik ikut tergantung disana sehingga penegakan perda tidak dapat dilaksanakan, Abdul Kadir Ibrahim menjawab Anda kok pergi ke hilir langsung tak paham berarti yang saya bilang tadi. Tanya PTSP izinnya ada atau tidak, kata dia lagi.

Sementara itu, Ketua Lsm Hitam Putih Rahmad Putra S.Sos mengatakan dalam menjalankan tugasnya, satpol pp seharusnya mengacu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Hulu dan hilir dalam menegakkan Peraturan Daerah itu milik Satuan Polisi Pamong Praja.

Rahmad menjelaskan dalam SOP satpol pp diterangkan bagaimana pola penindakan dilapangan dalam menjaga ketertiban, keindahan dan ketentraman suatu wilayah.

Bahkan selain menegakkan Perda atau Perkada maupun Perwako satpol pp juga harus mengedukasi masyarakat. Ketika dtemukan masalah dilapangan satpol pp harus berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Jadi bukan hanya hilir saja yang dijalankan oleh satpol pp, dihulu juga, agar pelanggaran-pelanggaran terhadap perda bisa diminimalisir.

“Edukasi terhadap masyarakat merupakan salah satu tugas setiap dinas, ketika segala sesuatu yang mungkin salah lantas terus dibiarkan tanpa adanya edukasi yang baik maka akan timbul masalah lainnya,” kata Rahmad lagi.

Kepala Dinas PTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah menyampaikan jika terkait poster yang bergelantungan di jalan Merdeka atau Pasar Imlek, itu poster insidentil (tidak permanen), nah untuk yang insidentil itu merupakan kewenangan BPPRD.

“Kemaren panitia ada menelepon juga ke anggota kita menanyakan apakah perlu izin atau tidak, jadi kita arahkan mereka untuk mendatangi kantor BPPRD,” kata Adi menjelaskan.

Mengapa lantas panitia ketika itu kita arahkan ke BPPRD, karena sifat poster yang tergantung di pasar imlek insidentil, nah yang sifatnya tidak permanen kewenangannya di BPPRD, namun demikian jikalau menyoal pelanggaran Perda silahkan ke OPD Penegak Perda, ujar Adi Firmansyah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *