
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat penurunan jumlah pernikahan usia dini untuk tahun 2022.
Melihat jenis kelaminnya terdapat 2 anak menikah pada usia anak adalah 2 anak laki-laki dan 4 anak berjenis kelamin perempuan, kata Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang. Jum at 13 Januari 2023.
Rustam menjelaskan pernikahan usia anak selama tahun 2022 tersebar 6 kelurahan diantaranya Tanjung Ayun Sakti, Tanjung Unggat, Air Raja, Pinang Kencana, Melayu Kota Piring dan Batu IX masing-masing 1 kasus.
Pada tahun sebelumnya, pernikahan usia anak tersebar pada 13 kelurahan yaitu Seijang 1 anak, Tanjung Ayun Sakti 1 anak, Dompak 5 anak, Tanjung Unggat 1 anak, Kamboja 2 anak, Kampung Baru 1 anak, Tanjungpinang Barat 4 anak, Senggarang 3 anak, Penyengat 1 anak, Kampung Bugis 2 anak, Pinang Kencana 1 anak, Melayu Kota Piring 4 anak, Batu IX 1 anak dan dari luar daerah 3 anak.
Jika dilihat dari jenis kelaminnya, pernikahan usia anak pada tahun 2021 sebanyak 6 anak merupakan laki laki dan 24 anak perempuan.
Melihat kondisi ini, Rustam mengimbau, perlu kewaspadaan semua pihak baik itu anak sendiri, para orang tua, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan tertentu yang dapat mengakibatkan kondisi kedaruratan yang sering melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak.
Meskipun pernikahan usia anak mengalami penurunan tahun 2022, namun potensi peningkatan jumlah angka pernikahan dini bisa saja kembali terjadi di tahun ini, ujar Rustam.