HUKRIM

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Kilo Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan

104
×

Polda Kepri Musnahkan Ratusan Kilo Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Musnahkan Ratusan Kilo Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau musnahkan ratusan kilo barang bukti narkotika hasil tangkapan. Sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering dimusnahkan, Rabu (14/12/2022).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan dan didampingi Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik.

Hadir dalam kegiatan tersebut, David Sitorus selaku perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Granat dan perwakilan BPOM.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hari ini berdasarkan 5 laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebanyak 551,61 gram Sabu, 50 butir Ekstasi dan 849,45 gram Ganja, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering ikut dimusnahkan.

Sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan″ jelas Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.

Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sedangkan untuk barang bukti jenis daun Ganja Kering dimusnahkan dengan cara di bakar″, kata Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.

Sedangkan untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. tutur Ipda Andi Krisnawan S.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *