REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Tahma S.IP, MM memberhentikan Direktur Utama Fahmi S.S dan Direktur PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Irwandy, Rabu (14/12/2022).
Pemberhentian kedua direksi dilakukan dalam agenda rapat yang dihadiri Walikota Tanjungpinang Rahma, Komisaris PT. TMB Yuswandi, Asisten Setdako Bambang Hertanto. Fahmi dan Irwandi juga hadir dalan rapat yang digelar di salah satu ruang pertemuan di Kantor Walikota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma menjelaskan indikator utama pemberhentian Fahmi dan Irwandy karena kondisi perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian. Kemudian diperparah dengan 47 karyawan PT.TMB selama enam belum menerima gaji.
“Mengingat serta menimbang dan melihat kondisi ini saya harus mengambil kesimpulan. Kalau terus merugi dan tak bisa bayar gaji karyawan kenapa harus kita pertahankan. Padahal sebelum-sebelumnya sudah kami berikan waktu dan evaluasi,” ucap Rahma.
Rahma menjelaskan, pada 2019 PT. TMB mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Selanjutnya pada 2020 sekitar Rp1,8 miliar. Sedangkan 2021 sekitar Rp2,3 miliar. “Kerugian ini belum termasuk tahun 2022,” kata Rahma.
Selain itu, PT. TMB juga tidak menyetor uang pajak pada 2019 sekitar Rp1 miliar. Untuk 2020 sekitar Rp1,2 miliar sedangkan 2021 sekitar Rp1,8 miliar. Mirisnya lagi, BPJS Ketenagakerjaan pegawai yang langsung dipotong ternyata tidak disetor ke BPJS.
“Menyusul kerugian di tahun 2020 sekitar Rp159 juta, 2021 sekitar Rp241 juta,” ungkap Rahma lagi.
Sementara untuk piutang usaha hingga saat ini juga semakin meningkat yakni sudah mencapai Rp3,4 miliar. “Sedangkan sisa saldo PT. TMB dari tiga bank hanya tersisa sekitar Rp34 juta,” jelas Rahma.
Menurut Walikota Rahma, sejumlah angka-angka yang dilampirkan tersebut berdasarkan pemeriksaan akuntan resmi sesuai dengan aturan berlaku.
Pemberhentian Fahmi dan Irwandy juga berdasarkan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani keduanya sejak almarhumah Syahrul menjabat sebagai Wali kota Tanjungpinang.
“Fakta integritas yang diteken keduanya berbunyi bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dan tidak menuntut secara hukum. Kita memberhentikan yang bersangkutan karena perusahaan terus menerus merugi,” jelas Rahma, dilansir dari infotoday, Rabu (14/13/2022).
Rahma juga mengungkapkan, dengan sudah diberhentikannya kedua direktur tersebut, maka Komisaris PT TMB, Yuswandi, ditunjuk sebagai Plt Dirut PT. TMB BUMD Tanjungpinang.
Kemudian menanggapi pemberhentian atas dirinya, Irwandy saat dimintai tanggapannya enggan berkomemtar. Ia hanya menganggap bahwa pemberhentian dirinya merupakan takdir. “Saya no comment lah,” singkat Irwandy.
Kendati demikian, Irwandy meminta kepada Walikota Tanjungpinang Rahma untuk segera menyelesaikan haknya sebagai Direktur PT. TMB. “Saya anggap ini adalah sebuah takdir. Meski demikian kita meminta bahwa hak-hak kami sebagai direktur juga diselesaikan,” tutur Irwandy.
Hak-hak tersebut, kata dia, berupa gaji sebagai direktur. Namun Irwandy lupa berapa jumlah yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. “Kalau angkanya silahkan tanya sama pak Direktur Utama. Karena, datanya ada sama dia. Yang jelas hak-hak kami sebagai direktur itu harus diselesaikan,” tutup Irwandy.
Sementara itu, Fahmy saat dihubungi Infotoday.id, menyampaikan Nota Pembelaan Direksi PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Tanjungpinang, tertanggal 14 Desember 2022.
Adapun poin-poin pembelaan tersebut yaitu sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Surat Wali Kota Tanjungpinang Selaku Pemegang Saham Nomor: 07/PS/XII/2022 tanggal 07 Desember 2022, dimana dalam pokok surat tersebut telah meminta Direksi PT. Tanjungpinang Makmur Bersama agar menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan Agenda Pemberhentian Direksi yang didasarkan pada Hasil RUPS-LB Tanggal 18 November 2022.
Sementara Hasil RUPS-LB Tanggal 18 November 2022 telah kami tanggapi melalui Surat Nomor 200/1.01/Xl/2022 Tanggal 28 November 2022 Perihal Klarifikasi dan Penjelasan, yang pada pokok surat tersebut telah kami jelaskan bahwa Direktur Utama maupun Direktur PT. Tanjungpinang Makmur Bersama belum menyatakan secara resmi pengunduran diri sebagai Direksi pada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Selanjutnya dalam RUPS-LB yang diselenggarakan pada tanggal 18 November 2022, kami memang menyatakan akan mengundurkan diri namun setelah kami melakukan pembahasan dan berkonsultasi terlebih dahulu bersama keluarga.
Sikap tersebut kembali kami pertegas melalui Surat Nomor 206/1.01/Xll/2022 Tanggal 8 Desember 2022 Perihal Tanggapan Terhadap Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang pada pokoknya kami tidak bersedia menandatangani Hasil RUPS-LB Tanggal 18 November 2022 yang dituangkan ke dalam Akta Notaris Berita Acara Rapat RUPS-LB pada Notaris Nur Azrani, SH, M.Kn.
Hal tersebut juga dibuktikan bahwa sampai dengan saat ini, Direksi PT. Tanjungpinang Makmur Bersama belum pernah menyampaikan Surat secara tertulis terkait Pengunduran Diri dari Jabatan sebagai Direktur Utama, maupun Direktur pada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Sementara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Ayat (12) Anggaran Dasar PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, menyatakan bahwa seorang Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai Pemberhentian Direksi yang didasarkan pada Pengunduran Diri Direksi tidak memiliki kekuatan hukum sehingga patut untuk dianulir.
Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, yang mengamanatkan bahwa Pemberhentian Direksi sebelum jabatan berakhir harus disertai dengan alasan pemberhentian.
Selanjutnya dalam Pasal 65 Ayat (2) dijelaskan bahwa pcmberhentian dapat dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, dimana Direksi tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan anggaran dasar, terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan akibat mengundurkan diri.
Dari beberapa alasan yang diatur dalam ketentuan tersebut maka alasan pengunduran diri tentunya tidak dapat dialihkan sebagaimana telah kami jelaskan pada poin (1) di atas.
Sehingga tentu diperlukan alasan lainnya selain alasan pengunduran diri terkait hal ini, sampai dengan saat ini kami belum mengetahui alasan apa yang digunakan untuk memberhentikan kami sebagai Direksi pada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dalam RUPS-LB pada hari ini.
Sejak dilantik pada tanggal 27 September 2019 sebagai Direksi PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini kami tetap melaksanakan tugas-tugas kami baik sebagai Direktur Utama maupun Direktur pada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Bahkan terakhir ini dalam hal relokasi pedagang dari Pasar Baru ke Pasar Puan Ramah, telah kami koordinir sesuai tugas dan fungsi kami. Begitu juga terkait tugas-tugas lainnya hingga saat ini tetap kami jalankan sebagaimana mestinya.
Jika alasan bahwa Direksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) huruf a PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, dalam pandangan kami tentu alasan tersebut tidak mendasar. Begitu juga terkait alasan pada huruf b dalam ketentuan tersebut yaitu tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan anggaran dasar, sampai dengan saat ini dalam mengelola PT. Tanjungpinang Makmur Bersama kami berusaha tetap pada rel aturan perundang-undangan maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan.
Kendati memang kami akui bahwa selama Pandemi kami cukup kewalahan dalam mengetahui keuangan perusahaan yang disebabkan penurunan pendapatan yang sangat signifikan hingga tidak sebanding dengan beban pengoperasional khususnya gaji dan operasional perusahaan setiap bulannya.
Kami tetap berupaya menerapkan tiga skala prioritas dalam pengeluaran kendati pada akhirnya beroperasional mengalami penumpukan dari bulan ke bulan sehingga menimbulkan kerugian yang ditambah dengan persoalan pandemi yang melanda Indonesia, termasuk Kota Tanjungpinang.
Pendapatan Pas Pelabuhan turun drastis saat pandemi dari Rp313.448.471 ke angka Rp55.105.421. Sehingga menyebabkan pengeluaran tidak sebanding dengan pemasukan.
Perusahaan besar sekalipun merasakan dampak akibat guncangan COVID-19. Pemerintah pusat mengambil beberapa kebijakan terkait stimulus ekonomi termasuk bagi dunia usaha dengan tujuan tentunya agar usaha yang ada tidak gulung tikar akibat Pandemi COVID-19, pada akhirnya dapat berdampak pada permasalahan lainnya seperti pengangguran.
Alhamdulillah selama pandemi COVID-19 kendati kami tidak ikut merasakan program stimulus ekonomi tersebut dan tidak satu rupiah pun penyertaan modal yang disertakan kepada perusahaan ditengah ketidakstabilan keuangan perusahaan, namun kami tetap bertahan dan tidak ada satupun karyawan yang kami PHK dimasa pandemi COVID-19.
Bahwa alasan pemberhentian lainnya sebagaimana Pasal 65 Ayat (2) huruf c yaitu terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, alasan tersebut tentunya juga harus memerlukan pembuktian yang sah terhadap indikasi kecurangan yang dimaksudkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang dimana tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Direksi PT. TMB sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan.
Adapun terhadap beberapa temuan hasil audit tersebut telah kami jelaskan dan klasifikasi sehingga bukanlah persoalan yang substansi sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan.
Munculnya kerugian pada perusahaan khususnya pada tahun 2020 dan 2021, tentunya hal ini juga perlu disikapi secara lebih objektif. Dimana sejak dilantik sebagai Direksi pada tanggal 27 September 2019, posisi keuangan perusahaan memang dalam kondisi yang cukup memprihatinkan dengan berbagai permasalahan baik menyangkut tata kelola perusahaan hingga persoalan hutang piutang perusahaan.
Pada saat itu posisi kas perusahaan hanya Rp33 juta dengan hutang perusahaan yang mencapai miliaran rupiah termasuk kewajiban pajak yang tertunggak dari tahun 2016. Namun pada saat itu kami tetap optimis akan berupaya seoptimal mungkin mengatasi berbagai permasalahan yang ada, baik melalui optimalisasi sumber-sumber penerimaan hingga mempersiapkan Rencana Kerja dan Rencana Bisnis Perusahaan.
Namun apa daya, pandemi COVID-19 datang melanda, sehingga semua yang ditargetkan berbalik arah. Sehingga kami harus menanggung nestapa. Sumber-sumber penerimaan perusahaan yang selama Ini menjadi tulang punggung perusahaan mengalami penurunan yang sangat drastis.
Sehingga tidak mampu menutupi beban belanja baik gaji maupun operasional perusahaan yang pada akhirnya menyebabkan peningkatan kewajiban perusahaan yang kemudian dianggap sebagai kerugian.
Kondisi tersebut juga berdampak pada implementasi Rencana Kerja dan rencana bisnis perusahaan dimana usaha apapun itu tentunya tidak lepas dari keberadaan modal.
Sementara penerimaan sebagaimana yang telah kami jelaskan, jangankan dikelola menjadi modal, untuk menutupi beban perusahaan saja tidak tercover. Apalagi penyertaan modal yang kami harapkan untuk menjalankan rencana bisnis tidak kunjung terealisasi.
Akibatnya kami terbelenggu dengan kondisi yang ada, bahkan kondisi ini semakin diperparah dengan robohnya Pasar Baru yang menjadi salah satu sumber penerimaan utama sehingga semakin menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Keadaan itu semua tentunya harus dinilai secara lebih objektif, bahwa terjadinya bukan karena sesuatu yang kami sengaja melainkan Badan Usaha Daerah Kota Tanjungpinang PT. TMB Kota Tanjungpinang, keadaan yang mau tidak mau suka tidak suka tidak dapat kami hindari.
Terkait dengan piutang perusahaan yang mencapai tiga miliar rupiah lebih dimana hal ini menjadi salah satu poin pakta integritas yang kami diminta menyelesaikannya dalam jangka waktu 3 bulan.
Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa munculnya nilai piutang sebesar itu merupakan akumulasi piutang perusahaan sejak dari PT. Bintan Inti Sukses (BIS) yang saat ini merupakan BUMD Kabupaten Bintan.
Kendati demikian, kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penagihan terhadap piutang-piutang tersebut. Akan tetapi kami kembali dihadapkan pada persoalan pandemi COVID-19 yang pada saat itu tidak memungkinkan kami harus menambah beban pedagang yang memiliki hutang pada perusahaan. Sementara mereka sedang menghadapi krisis pendapatan akibat pandemi COVID-19.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, tentunya kami juga memiliki kewajiban dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19. Sehingga situasi tersebut tidak dapat kami paksakan dalam melakukan penagíhan terhadap piutang-piutang perusahaan.
Sementara untuk hak Direksi maupun Karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dimana hingga saat ini tercatat sudah masuk 6 bulan, Direksi maupun Karyawan belum menerima gaji sebab situasi dan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya.
Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan tersebut, maka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari ini kami mohon agar Pemberhentian Direksi PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dapat dipertimbangkan kembali.
Namun jika RUPS-LB tetap pada pendirian akan memberhentikan kami sebagai direksi dengan alasan-alasan tertentu lainnya, maka sebagaimana surat terdahulu kami yaitu Surat Nomor Tanggal 28 November 2022 kami meminta agar terlebih dahulu diselesaikan hak-hak Direksi maupun Karyawan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama yang belum dibayarkan maupun hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan maupun anggaran dasar perusahaan.
SUMBER : INFO TODAY.ID