HUKRIM

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 58 Kilo Narkotika Jaringan Internasional

173
×

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 58 Kilo Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 58 Kilo Narkotika Jaringan Internasional.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan jaringan internasional Malaysia- Indonesia seberat 58 Kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning. Kamis (10/11/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Dr Muhd.Dali,MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto,S.H.,M.H, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi,S.H.,M.H, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David,S.I.K., Granat dan BNN Provinsi Kepri.

Dalam amanatnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad SE,MM disampaikan Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Muhd Dali mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan narkotika khususnya Polda Kepri dan Polres Karimun.

Selanjutnya Gubernur Ansar berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menyampaikan untuk kesekian kalinya kita telah berhasil mengungkap kasus narkoba. Pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 58.412,03 (Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Belas Koma Nol Tiga) Gram.

Barang bukti narkotika jaringan international Malaysia-Indonesia Ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 Laporan Polisi serta 2 orang tersangka berinisial MY dan DD.

Kombes Pol Harry Goldenhardt juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di 2 TKP, diantaranya di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat di perairan selat cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, kata dia.

Ia menjelaskan saat akan melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Namun di Sped boat yang digunakan pelaku tim berhasil mengamankan 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 31, 7 kilogram.

Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan terhadap kelima tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimal sepuluh miliyar rupiah.

Pemusnahan barang bukti 55 kilogram narkotika hari ini menambah daftar panjang catatan kepolisian yang telah berhasil menyelamatkan 292.060 jiwa warga kepri dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba, tuturnya.

Kombes Harry pun menghimbau untuk terus bersinergi menyelesaikan permasalahan narkoba di wilayah kepri.

PENULIS : RIFKY   
EDITOR : REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *