
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dijadwalkan akan meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang pada Rabu (26/10/2022) besok.
“MPP Tanjungpinang InsyaAllah akan diresmikan langsung oleh Menpan RB pada Rabu, 26 Oktober 2022,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang Marzul Hendri melalui Sekretaris PTSP Elvi Arianti, Ahad (23/10/2022) kemarin.
Elvi menjelaskan, Pemko Tanjungpinang telah menginisiasi terbentuknya MPP di Kota Tanjungpinang, sebagai komitmen menjalankan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, serta diatur juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 30 tahun 2021 tentang pembentukan Mal MPP di Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, kehadiran MPP menjadi komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat baik perizinan maupun non perizinan.
“Jadi kalau masyarakat ingin mengurus administrasi cukup di satu pintu saja di MPP Tanjungpinang dan tidak memakan waktu lama,” ucap Elvi.
Ia menyampaikan, MPP Tanjungpinang telah siap melayani kebutuhan layanan perizinan, non-perizinan, serta administrasi kependudukan masyarakat.
Berlokasi di Jalan Agus Salim, bekas kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tanjungpinang, MPP menyediakan 151 jenis layanan dari 31 Kementerian/lembaga, Pemda, BUMN, BUMD, Perbankan dan Asosiasi yang telah bergabung.
Adapun 31 instansi yang bergabung dan sudah melakukan MoU diantaranya, Kemenkumham Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polresta, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kementerian Agama, BPN, BNN, KPP Pratama Tanjungpinang, Ombudsman Kepri, DPMPTSP Provinsi Kepri.
Selanjutnya, UPTD Samsat, PT Taspen, PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN, PDAM Tirta Kepri, Notaris, Perbankan dari BTN, BCA, dan Bank Riau Kepri Syariah. Kemudian dari Pemko Tanjungpinang, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, Dinas PUPR, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Disdagin, UPTD SPAM.
Dinas perdagangan dan perindustrian perannya di MPP menampilkan produk industri kecil menengah yang ada di Tanjungpinang yang sudah sesuai standar, baik kemasan, kehalalan serta sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
“Dengan MPP ini semoga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang cepat, aman, nyaman, serta dapat pula meningkatkan investasi di Tanjungpinang,” ucapnya.
Elvi menambahkan, untuk jam operasi MPP Kota Tanjungpinang sesuai jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 Wib, sedangkan Jum’at pukul 08.00 – 15.00 Wib.