REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang memutus perkara oknum anggota Satuan Brimob Polda Kepri atas nama terdakwa Andrica Ginting Munthe bersama dua terdakwa lain, Maskum dan Dika Tri Pamungkas dengan vonis hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir membacakan putusan untuk ketiga terdakwa secara virtual, didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Justiar Ronald. Selasa (25/10/2022).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5.172,11 gram.
Perbuatan ketiga terdakwa, dinyatakan Hakim terbukti sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dan denda Rp. 4,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI