HUKRIMTANJUNGPINANG

Rampas Kalung ‘Jelita’, IRT Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur

185
×

Rampas Kalung ‘Jelita’, IRT Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur

Sebarkan artikel ini
Rampas kalung ‘jelita’ ibu rumah tangga diamankan Polsek Tanjungpinang Timur (Foto Ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang ibu terduga pelaku perampasan kalung emas milik anak-anak. Aksi nekat seorang ibu sempat terekam kamera pengintai CCTV, kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan jagat maya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan pihaknya telah menangkap seorang ibu rumah tangga, warga Toapaya Kabupaten Bintan berinisial A pada Sabtu 15 Oktober 2022. Pelaku A nekat mengambil kalung emas korban di sebuah rumah di Perumahan Griya Bestari Permai kawasan Kota Tanjungpinang.

“Kronologis penangkapan, setelah kami menerima laporan selanjutnya kami mencari informasi hingga memperoleh lokasi keberadaan pelaku di simpang Toapaya, Bintan,” kata Apriadi Senin 17 Oktober 2022.

Sebelum proses penangkapan dilakukan, pelaku sempat berkilah dengan tidak mengakui apa yang sudah dia lakukan, namun setelah petugas memperlihatkan rekaman CCTV yang merekam kejadian waktu itu, sontak tersangka terkejut dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, pelaku nekat mencuri kalung korban karena terhimpit masalah ekonomi. “Aksi nekat dilakukan pelaku karena keperluan biaya sekolah anaknya serta untuk kebutuhan hidup. Menurut pengakuan pelaku suaminya juga tengah berhenti kerja sebagai tukang bangunan,” ungkap Ipda Apriadi.

Perdamaian antara korban dan pelaku tetap menjadi prioritas kami kata Apriadi. Kami mempertemukan pihak korban dengan pelaku untuk membuat sebuah kesepakatan perdamaian diluar pengadilan atau restorativ justice.

“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Selain itu pelaku juga sudah mengembalikan kalung emas milik korban yang sempat digadaikan,” ujarnya.

Kemudian pelaku tidak kita tahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari di Polsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Sebelumnya pelaku A menjalankan aksinya pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 13.12 Wib, di sebuah warung yang berlokasi di Perumahan Griya Bestari Permai Tanjungpinang.

Rosa, yang merupakan orang tua korban mengatakan saat itu pelaku mendatangi warungnya dengan modus menanyakan rumah kontrakan, hingga meminta membuat makanan cepat saji. Tanpa menaruh rasa curiga, Rosa langsung melayani pembelinya itu, untuk membuat seporsi makanan mie instan.

“Saya tidak curiga, karena pakaiannya juga rapi dan ramah. Saya buatkan mie instan didalam rumah, memang anak saya lagi di warung,” ujar Rosa, Selasa (11/10/2022).

Saat sibuk menyediakan pesanan wanita tersebut, dia dikagetkan dengan suara motor. Rosa kemudian mendatangi warungnya, dan tidak lagi melihat keberadaan wanita tersebut.

“Terus ada anak tetangga yang bilang, katanya kalung anak saya dipinjam sama ibu-ibu tadi. Pas cek CCTV memang benar,” ungkapnya.

Dalam rekaman CCTV, kata Rosa pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul BP 4765 TM, dan mengenakan pakaian batik berwarna hitam coklat, saat melancarkan aksinya.

PENULIS: SYAIFUL   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *