HUKRIM

Biadap, Ayah Amoral di Bintan Setubuhi Anak Kandung Berkebutuhan khusus

420
×

Biadap, Ayah Amoral di Bintan Setubuhi Anak Kandung Berkebutuhan khusus

Sebarkan artikel ini
Tersangka HS alias P saat di hadirkan dalam konfrensi pers di Polsek Gunung Kijang, Bintan

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Seorang ayah biadap bernama HS alias P berusia 56 tahun beralamat di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang tega menggauli putri kandungnya yang tuna rungu wicara sebut saja Mawar hingga hamil 5 bulan.

Dalam keterangan pers di Polsek Gunung Kijang, jajaran Polres Bintan. Senin 17 Oktober 2022 mengungkap risalah perbuatan jahat tersangka HS alias P terhadap korban Mawar yang tidak lain merupakan putri kandungnya.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono, didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu M. Alson dan Kanit Reskrim Ida Yofi mengungkap tabir perbuatan bejat tersangka HS alias P terhadap korban mawar.

Kasus ini terungkap karena kecurigaan tetangga yang sering melihat korban dalam keadaan muntah-muntah. Melihat kondisi korban, saksi memberitahukan kepada ibu kandungnya agar melakukan memeriksakan kondisi kesehatan korban ke Puskesmas.

Kemudian setelah pemeriksaan dilakukan oleh tenaga medis di Puskesmas Kawal. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan oleh dokter melalui fasilitas USG. Ternyata dari hasil pemeriksaan korban mawar tengah berbadan dua atau hamil 5 bulan.

“Ibunya sempat bertanya perihal kehamilan korban kepada tersangka HS alias P, akan tetapi tersangka pura-pura tidak mengetahuinya, sampai keputusan untuk membuat laporan polisi di Polsek Gunung Kijang,” terang keterangan polisi dalam konfrensi pers.

Selanjutnya setelah berkas laporan pelapor di periksa penyidik, upaya pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan petugas kepolisian terhadap HS alias P yang tidak lain adalah ayah kandung Mawar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HS alias P mengaku telah menyetubuhi mawar sebanyak tiga kali.

“Tersangka HS alias P mengaku telah menyetubuhi mawar sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dia lakukan mulai maret 2022, selanjutnya April dan terakhir kalinya akhir april lalu,”.

Iptu Sugiono menjelaskan setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti, selanjutnya tersangka ditangkap untuk proses penyidikan. Saat ini tersangka telah di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk keperluan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena perbuatan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Setiap Orang yang melakukan Perbuatan kekerasan Seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

PENULIS: SYAIFUL  
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *