TANJUNGPINANG

Koordinator P3R Minta Wako Rahma Tertibkan Seluruh Konstruksi Reklame Perkantoran

436
×

Koordinator P3R Minta Wako Rahma Tertibkan Seluruh Konstruksi Reklame Perkantoran

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Koordinator Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) Kota Tanjungpinang Andi Cori Patahuddin meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang berlaku adil menyesuaikan kata dengan perbuatan serta komitmen tegak lurusnya untuk menertibkan seluruh konstruksi reklame tak berizin di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kata Andi Cori jika memang benar Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP bernyali dan berkata demikian kami tunggu upayanya untuk menertibkan beberapa konstruksi rekalme atau billboard di halaman kantor Walikota Tanjungpinang, halaman kantor DPRD Kota Tanjungpinang, halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, halaman kantor Imigrasi, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya di halaman Lantamal, halaman Pangkogabwilhan, halaman Perpustakaan Provinsi Kepri, halaman Disperindagin Kota, halaman Mapolresta Tanjungpinang dan Mapolsek, halaman Samsat Tanjungpinang, DPRD Provinsi Kepri dan di depan Ramayana.

Kami sangat berharap Walikota bisa menunjukkan eksistensinya kepada Persatuan Pengusaha Papan Reklame dan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk menerjemahkan Perwako nomor 70 tahun 2021, pungkasnya

“Kami berharap implementasi Perwako 70 tahun 2021 tidak tebang pilih dan hanya menyeruduk pelaku usaha, yang lain juga wajib dibersihkan nah kalau punya komimen penegakan perwako nomor 70 tahun 2021 tersebut,” ujar Andi Cori.

P3R meyakini arogansi kekuasaan Walikota akan berfikir dua kali untuk menerapkan Perwako 70 tahun 2021 dan komitmen tegak lurusnya pada tempat-tempat yang kami sebutkan diatas.

Tidak hanya itu, Andi Cori pun meminta agar Walikota Rahma dan Sekdako Zulhidayat menelusuri Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kedai-kedai kecil di batu 6, karena menurutnya konstruksi yang mereka bangun juga sudah permanen.

“Wako Rahma dan Sekda Zulhidayat tolong cross cek PBG beberapa kios atau kedai kecil yang sudah membuat konstruksi permanen di wilayah batu 6, di depan Makodim 0315 Tanjungpinang,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan pembongkaran merupakan bahagian dari sangsi terhadap konstruksi reklame yang belum memiliki izin dan tentu setelah seluruh tahapan sesuai perwako dilakukan.

“Pembongkaran konstruksi reklame merupakan bahagian dari sangsi terhadap konstruksi reklame yang tidak memiliki izin dan tentu setelah melalui seluruh tahapan perwako nomor 70 tahun 2021 tersebut,” imbuhnya.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Tanjungpinang Irfan menyebutkan akan meneruskan informasi yang disampaikan koordinator P3R ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai OPD yang berhak untuk membongkar papan reklamenya.

“Kita sampaikan ke Satpol PP sebagai OPD yang berhak untuk membongkar papan reklame,” ujar Irfan, Kamis (29/9/2022).

PENULIS:SYAIFUL  
EDITOR:REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *