REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sidang perdana dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna di sidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Kelas IA, Jalan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kamis (29/9/2022).
Kelima terdakwa korupsi rumdis DPRD Natuna Tahun 2011 – 2015 diduga telah menyebakan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 Miliar. Mereka merupakan pejabat hingga legislator, bahkan mantan Bupati Natuna terlibat dalam perkara ini.
“Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, kemudian ada nama Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hardi Candra, Sekretaris DPRD Natuna periode 2009 -2014 Makmur dan Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemkab Natuna periode 2009 – 2016”.
Bahkan dua diantara kelima terdakwa berstatus sebagai anggota aktif DPRD Kepri untuk periode 2019 – 2024. Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa di dakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa telah melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar JPU Trianto saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Hadi Candra.
Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara senilai Rp 7.795.125.000. Perbuatan itu berawal dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna di kota Ranai Tahun 2010, dengan total anggaran APBD senilai Rp 22 Miliar.
Rumdis seharga puluhan miliar ini belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti belum tersedianya listrik, fasilitas air minum, dan akses jalan. Lantaran dianggap belum optimal, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna belum bersedia menempati rumah dinas tersebut karena dianggap belum layak huni.
Terdakwa Hadi Candra sebagai Ketua DPRD Natuna, juga berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna untuk Tahun 2011, dengan rincian Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan.
Kemudian untuk Wakil Ketua DPRD Natuna senilai Rp 17 juta per bulan, dan Anggota DPRD Natuna lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.
“Penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna yang dianggarkan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme, usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada bupati, Tim TAPD, tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006,” ungkapnya.
Perbuatan kelima terdakwa ini dilakukan tanpa analisa dan tanpa mempertimbangkan standarisasi satuan harga sewa rumah di lokasi tersebut. Besaran tunjangan yang ditetapkan Kepala Daerah setempat untuk Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 14 juta per bulan (Ketua), Rp 13 juta (wakil ketua) dan Rp 12 juta (anggota).
Mendengar dakwaan JPU, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak keberatan dan tidak mengajukan esepsi. Pada akhirnya Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga Kamis (6/10/2022) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
PENULIS:SYAIFUL
EDITOR:REDAKSI