REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah mencatat beberapa point hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) dengan beberapa dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, kemarin, Selasa (27/9/2022).
Hari ini, Rabu (28/9/3022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar salah satu papan reklame diduga belum berizin di perempatan Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribunttamas), Teguh Susanto menyampaikan jika konstruksi baleho yang di bongkar pihaknya merupakan aset milik pemerintah kota Tanjungpinang.
“Konstruksi reklame yang kami bongkar adalah milik Pemko Tanjungpinang dan bukan swasta,” kata dia.
Sementara Koordinator Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) untuk wilayah Kota Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin menyampaikan jika konstruksi reklame yang dibongkar Satpol PP pernah menayangkan konten iklan non pemerintahan.
“Bagaimana mungkin itu milik Pemkot Tanjungpinang karena pernah suatu ketika billboard itu menayangkan konten milik swasta,”ujarnya.
Selain protes, Andi Cori juga mempertanyakan legalitas konstruksi billboard yang katanya aset Pemko Tanjungpinang. “Kalau memang benar konstruksi nya milik pemko mana dokumen kepemilikan atau suratnya. Dari OPD mana yang memiliki, tanyanya.
Cori dan persatuan pengusaha reklame menolak keras pembongkaran papan reklame yang dinilai tak berizin karena mereka sudah membayar pajak. Mereka juga sudah mengadukan persoalan baliho ke DPRD Tanjungpinang.
“Kita akan lakukan perlawanan. Negara kita negara hukum. Hari ini mereka lakukan pembongkaran, mana surat pembongkaran,” tegas Cori.
Cori menilai Pemimpin Tanjungpinang buta dan tidak pro terhadap rakyat. “Pemimpin Tanjungpinang ini buta tidak pro terhadap rakyat. Kami akan bertahan,” katanya.
Meski baliho diklaim milik pemko, Cori akan mempertanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) soal pemilik baliho itu. “Hasil data yang kami milik swasta punya.
Kami akan ke DPMPTSP mempertanyakan ini. Kita akan berkoordinasi dan lacak siapa pemiliknya berdasarkan data,” ujarnya.