REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah Jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Senin (26/9/2022).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju SH SIK, mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya penampungan PMI Ilegal di sebuah rumah di Jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam.
Selanjutnya pukul 17.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan di rumah tersebut. Saat di lokasi polisi berhasil menemukan 3 orang laki-laki yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur pengiriman PMI Ilegal di daerah Berakit Kabupaten Bintan oleh Pelaku berinisial “H”.
Pengakuan korban, bahwa ia telah menyerahkan sejumlah uang Rp6.000.000 per-orang kepada H untuk biaya keberangkatan ke luar negeri. Namun, sudah 2 minggu lebih belum juga diberangkatkan oleh pelaku ke Malaysia.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang disinyalir sebagai tekong dan pengurus keberangkatan ketiga PMI ilegal tersebut.
“Pelaku berinisial H ini berdomisili di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, 4 buah Passport, 4 buah KTP, 5 buah Hp, 1 buah kartu ATM.
Seterusnya, 3 korban dan H serta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Ronny mengatakan, berdasarkan bukti dan bentuk pelanggarannya, pelaku dijerat Pasal 69 jo pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjaran dan denda Rp15 miliar.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI