
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan untuk menemukan solusi penertiban serta rencana pembongkaran 245 titik papan reklame oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Merespon kerisauan masyarakat pengusaha papan reklame di Tanjungpinang. Lintas Komisi DPRD Kota Tanjungpinang menggelar RDP dengan Persatuan Pengusaha Papan Reklame (P3R) di Ruang Rapat Utama, Komplek Perkantoran Sekretaris Daerah, Pemkot Tanjungpinang, Senggarang. Selasa (27/9/2022).
Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar disepakati selaku pimpinan rapat, dihadiri perwakilan Satpol PP, Dishub, PTSP serta BP2RD Tanjungpinang.
Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, Nasrul, Momon, Ismiati, Hot Asi Silitonga, Rika Adrian juga hadir dalam kesempatan ini.
RDP berjalan alot dengan membahas sejumlah keluhan persatuan pengusaha papan reklame. Bahkan, Peraturan Walikota (Perwako) 70 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan tata cara perizinan papan reklame dianggap merugikan pengusaha reklame.
Pemkot Tanjungpinang menyegel sejumlah bilboard karena dianggap tak berizin. Investasi pengusaha terpaksa berhenti karena upaya penyegelan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Tanjungpinang.
“Satu dari ratusan pengusaha pemilik papan reklame mengaku telah merugi puluhan juta akibat pembatalan kontrak kerjasama”.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan sepihak Walikota Tanjungpinang melalui Perwako 70 tahun 2021 tersebut. Padahal menurutnya, retribusi yang berasal dari pajak reklame usahanya membantu PAD Tanjungpinang.
“Para pengusaha tidak bisa membayar pajak karena baleho dianggap ilegal. Padahal kami sudah siap uang untuk membayar pajak,” kata salah seorang pemilik reklame.
Pimpinan RDP di DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar, menuturkan, pihaknya berjanji akan menjadi fasilitator atas keluhan seluruh pengusaha reklame dan Pemkot Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Ashadi menuturkan sejumlah rekomendasi DPRD Tanjungpinang yang akan diteruskan kepada Walikota Tanjungpinang untuk disikapi. Ia mengatakan, DPRD Tanjungpinang meminta agar Walikota Tanjungpinang mengevaluasi atau meninjau ulang Perwako Nomor 70 Tahun 2021.
“DPRD akan memfasilitasi masalah dan keluhan ini dengan pihak lainnya, pertanyaannya apakah Perwako ini sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Kepri atau seperti apa,” kata Ashadi.
Kemudian, Ashadi melanjutkan, DPRD Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang melepas segel di baleho-baleho Reklame yang telah dipasang Satpol PP selama proses perizinan selesai.
“DPRD merekomendasikan agar pengusaha mendapatkan kesempatan waktu selama 5 bulan untuk mengurus perizinan,” ungkapnya. Kepala PTSP Tanjungpinang, Marzulhendri, mengatakan untuk mengurus perizinan reklame pengusaha dapat memenuhi persyaratan teknis di Dinas PUPR.
“Setelah terbit rekomendasi dari PUPR, terbit segala teknis, bayar retribusi dan siap PBG, baru kita proses segala perizinannya. PTSP tidak mempersulit, akan kita teruskan perizinannya 1 kali 24 jam, secara online” kata Marzulhendri.
Menyikapi hal itu, Kordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, mengatakan, menyambut baik sikap OPD yang berkaitan dengan usaha papan reklame tersebut.
Ia menuturkan akan menyampaikan persoalan kebijakan terkait Perwako Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame kepada Gubernur Kepri dan Ombudsman.
“Kami minta Gubernur Kepri membatalkan Perwako yang merugikan banyak kalangan pengusaha di Kota Tanjungpinang ini,” ungkap Andi Cori. Selanjutnya, RDP tersebut ditutup dengan penandatanganan rekomendasi antara OPD Pemkot Tanjungpinang, DPRD dan pengusaha Reklame.
PENULIS: SYAIFUL EDITOR:REDAKSI