TANJUNGPINANG

Simak Penjelasan Plt Kepala BP2RD Terkait Pungutan Iklan Papan Reklame

192
×

Simak Penjelasan Plt Kepala BP2RD Terkait Pungutan Iklan Papan Reklame

Sebarkan artikel ini
Petugas memasang segel papan reklame disalah satu lokasi di Tanjungpinang.


REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan alasan yang menjadi dasar penerimaan pajak konten reklame.

“Terhadap pembayaran pajak untuk objek itu diatur dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta pedoman umum pajak daerah,” jelas Alvie, Jum at (16/9/2022).

Menanggapi silang informasi yang mungkin berkembang luas saat ini, Alvie menyampaikan bahwa alasan BP2RD memungut dan atau menerima pajak konten reklame berdasarkan peraturan, dan penerimaan pajak yang bersumber dari konten iklan kemudian disetorkan kedalam kas daerah.

Alvi menambahkan regulasinya sudah jelas, sesuai Perwako tahun 2021 nomor 2 dan 3 bahwa BP2RD memungut setoran pajak atas penyelenggaraan konten atau iklan dan bukan perizinan konstruksinya.

Secara profesional kami akan mengikuti arahan Walikota Tanjungpinang yang menginginkan agar seluruh konstruksi di wilayah Tanjungpinang harus berizin, tuturnya.

Alvie mengatakan BP2RD untuk sementara waktu memberhentikan penerimaan pembayaran pajak sampai seluruh mekanisme perizinan kontsruksinya dipenuhi atau sudah memiliki Surat Persetujuan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Sebagai bagian instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang BP2RD mendukung seluruh kebijakan Walikota dalam menata seluruh objek pajak yang belum berizin, kata Said Alvie menambahkan.

“Kami berharap agar seluruh objek pajak bisa mematuhi seluruh peraturan dan berusaha sesuai mekanisme. Jika seluruh konstruksi sudah memiliki izin barulah kami melakukan pemungutan pajak konten atau penyelenggaraan iklannya,” imbuhnya.

Sebelumnya salah seorang masyarakat pro investasi Tanjungpinang, Andi Cori menyayangkan langkah penyegelan konstruksi papan reklame yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ia juga menduga telah terjadi tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban dan penyegelan papan reklame. “Konstruksinya disegel tapi pajaknya diterima,” kata Andi Cori.

Bahkan kata dia, proses pengurusan papan reklame sangat berbelit, karena itu, Andi Cori berharap Pemko Tanjungpinang merubah mekanisme dan proses pengurusan papan reklame.

Persoalan papan reklame juga sudah dibawa pelaku usaha papan reklame menjadi bahasan DPRD Kota Tanjungpinang untuk menemukan kemudahan berinvestasi pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Sementara Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarti Pustoko Weni mengatakan persoalan itu nanti akan kita bahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD.

“Nanti kita bahas dalam RDP,”katanya singkat, Jum at (16/9/2022).

PENULIS:SYAIFUL    
EDITOR:REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *