REGIONAL NEWS.ID, TAJUNGPINANG – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Herry Wahyu, dipindahkan dari sel tahanan Polres Bintan ke Rutan Tanjungpinang oleh Kejari Bintan sejak, Rabu (14/9/2022).
Tersangka Herry Wahyu terjerat kasus dugaan korupsi lahan pembangunan tempat pembuangan sampah di wilayah Tanjunguban bersama dua orang lainnya.
Sebelum dipindahkan ke Rutan, tersangka sudah menjalani proses penahanan di Polres Bintan sejak 20 Juli 2022.
Keterangan ini disampaikan Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara kepada wartawan. Ikut mendampingi Wayan, Kasi Pidsus Fajrian Yustriardi dan Kasi Intelijen Samsul Apriwahyudi Sahubauwa.
Selain Herry, ikut dipindahkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang serupa, yakni Supriana dan Ari Syafdiansyah.
Pemindahan dilaksanakan Kejari Bintan karena perkara ini akan diserahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan. Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ujarnya.
Adapun peran masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Herry Wahyu selaku Pengguna Anggaran dan Penanggung Jawab Pengadaan Tanah tersebut.
Sedangkan, Ari Syafdiansyah bersama Supriana selaku pihak yang menjual tanah kepada Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim. Dan menerima ganti kerugian atas tanah yang dokumennya dipalsukan seolah-olah benar serta tidak palsu.
Bahwa dari perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.2.440.000.000,(dua miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) atau total loss.
SUMBER: SUARA SIBER EDITOR:REDAKSI