DAERAHHUKRIM

Mantan Gubernur Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

328
×

Mantan Gubernur Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Sebarkan artikel ini
Mantan gubernur kepri Isdianto saat memberikan kesaksian di ruang sidang PN Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri. Kamis (15/9/2022).

Agenda pembuktian sidang hari ini menghadirkan para saksi yang sudah di periksa oleh penyidik Polda Kepri.

Jaksa Penuntut Umum Triyanto SH menghadirkan 4 orang saksi diantaranya, H Isdianto, Misbardi, Akbar Kuriadi dan Uli Adit Putra.

Terdapat lima terdakwa dalam perkara ini dimana telah menjalani proses penahanan diantaranya Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi.

Dihadapan majelis hakim, saksi Isdianto yang didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan pengacara tentang tanggung jawab pemberian hibah.

“Proposal diperiksa lebih dulu setelah itu kepala dinas menyetujui baru dibawa ke keuangan. Saya selalu mewanti-wanti jangan sampai ada organisasi yang tidak resmi menerima hibah.”kata mantan Gubernur Kepri, Isdianto.

Terungkap dalam persidangan terdapat 45 organisasi menerima dana hibah namun kegiatan fiktif semua dan mayoritas di Batam.

”Bagaimana tanggungjawab bapak selalu Gubebernur, Isdianto mengatakan.”Itu tanggungjawab kepala dinas, tanya ke kepala dinas. Saya juga tidak tahu kenapa kebobolan.”terang Isdianto.

Menjawab pertanyaan pengacara tentang pemanggilan Tri Wahyu bukan pimpinannya yang dipanggil terkait persetujuan dana hibah untuk 45 penerima. Isdianto mengatakan.”Pimpinan dia tidak ditempat, jadi yang dipanggil Tri Wahyu Widadi dan Arman.”kata Isdianto.

Kemudian terungkap membengkaknya dana hibah dari Rp 30 Miliar hingga Rp 51 Miliar, bagaimana mekanismenya, saksi Isdianto menyampaikan hal itu ke Tri Wahyu.”Saya tanyakan, ada jalan tak. Saya selalu menekan jangan melanggar aturan.”katanya.

Isdianto mengaku tidak ada evaluasi dan koreksi atas pertanggungjawaban dana hibah tersebut kepada dirinya.

Tentang membengkaknya anggaran dana hibah dari Rp 601 Miliar jadi Rp 620 Miliar, saksi Isdianto mengaku saat itu sedang cuti.”Tapi perubahan karena ada persetujuan dan merupakan tugas TAPD yang dipimpin Sekda waktu itu TS Arif Fadilah.

Laporan itu disampaikan Sekda selaku ketua ke penjabat (Pj) Gubernur Kepri, waktu itu pak Bakhtiar.”ucap Isdianto.

Permintaan penambahan dana hibah terjadi bulan Oktober 2019 padahal Isdianto mengaku cuti selama 3 bulan.”Ini bagaimana, bapak sudah cuti, tapi masih memanggil Tri Wahyu untuk mengusulkan penambahan dana hibah yang mencapai Rp 87 miliar dalam bentuk proposal, tanya ketua majelis hakim, Anggalanton Boang Manalu SH MH.

”Seingat saya, saya panggil Tri Wahyu setelah habis masa cuti.”kata Isdianto. Menjawab pertanyaan hakim, siapa yang bertanggungjawab meloloskan dana hibah. ”Kadisnya pak, Kadispora yang tanggungjawab.”tegasnya.

Sedangkan terdakwa Tri Wahyu selaku Kabid Anggaran menurut Isdianto bertanggungjawab ke DPKAD.”Kabid juga melihat proposal dan seleksi baru dilanjutkan ke OPD (Dispora dan DPKAD,red).”terangnya.

Terkait yang menerima Bansos di Dispora sebanyak 45 organisasi.”Saya tidak tahu begitu juga hibah ke Polri. Begitu juga dengan lebih banyak anggaran hibah di Batam.”katanya.

Menjawab pertanyaan hakim, apakah pemberian hibah terbit SK.”Ijin yang Mulia, untuk yang ini saya lupa.”jawabnya terkesan mengelak. Hakim mengungkapkan adanya SK nomor 42 tahun 2020 tentang penerima hibah tahun anggaran 2020 dan SK nomor 1390 , apakah Isdianto mengetahui.”Ijin, saya lupa.”kata Isdianto namun membenarkan tandatangan di SK tersebut tandatangannya.

”Gubernur memang harus menerbitkan SK. Itu benar periode saya jadi gubernur Kepri defenitif.”jawabnya. Kemudian terkait yang menandatangani NPHD, siapa yang tanda tangan.”Saya lupa.”ujarnya.

Hakim menanyakan.”Ini ada nama Mahnizon yang tandatangan, siapa itu.”tanya hakim.”Kadispora Yang Mulia.”jawabnya.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung. Saksi-saksi lain masih menunggu diluar ruang sidang untuk dipanggil memberikan keterangan.

PENULIS:SYAIFUL   
EDITOR:REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *