TANJUNGPINANG

Masyarakat Pro Investasi Minta Pemko Tanjungpinang Rubah Sistem Perizinan Papan Reklame

419
×

Masyarakat Pro Investasi Minta Pemko Tanjungpinang Rubah Sistem Perizinan Papan Reklame

Sebarkan artikel ini
Andi Cori Fatahuddin (F:Regionalnews.id)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat pro investasi menyayangkan langkah penertiban papan reklame tak berizin yang dilakukan tim terpadu Pemko Tanjungpinang, bahkan pemko dianggap telah memberikan kesulitan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Tanjungpinang.

Andi Cori Fatahuddin satu dari ratusan masyarakat pro investasi menyebutkan seharusnya yang menjadi perhatian terkait penertiban reklame adalah proses perizinan panggung reklame yang masih sengkarut, terutama upaya untuk mendapatkan rekomendasi PU Provinsi Kepri dan PJN.

“Seharusnya Pemko Tanjungpinang membangun komunikasi dengan PU Provinsi Kepri untuk menemukan solusi dan memberikan kemudahan pelaku usaha untuk berinvestasi di Tanjungpinang,” ujar dia.

Sesuai perwako nomor 70 tahun 2021 mengatakan pada setiap sudut perempatan jalan hanya di bolehkan pemasangan 3 titik reklame, sedangkan selebihnya akan disediakan tempat oleh Pemko, kata Andi Cori menambahkan.

Namun sampai saat ini mekanisme pemindahan dan lokasi pemindahan belum juga tersedia, sementara kontruksi reklame sudah ditertibkan, tuturnya.

Lanjut Andi Cori kami menerima informasi yang mengatakan Pemko melalui PU dan DP2RD tidak seirama dalam pelaksanaan kebijakan terutama terkait konstruksi dan kontennya.

“Kontruksi belum berizin, sementara konten reklamenya sudah membayar pajak, namun tetap saja di tertibkan, hal ini tentu akan merugikan pelaku usaha,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan kami dilapangan masih terdapat tebang pilih penertiban panggung reklame di lapangan yang menyebabkan ketidakadilan. Apabila itu benar maka pemko telah memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat pelaku usaha.

“Kontruksi reklame milik OPD Pemko juga masih banyak yang tidak memiliki izin tapi tetap dibiarkan, sementara papan reklame milik masyarakat ditertibkan,”tandasnya.

Sesuai Perda nomor 7 tahun 2010 setiap bangunan wajib memiliki IMB baik itu milik pemerintah, BUMN, BUMD maupun perorangan. “Dengan permasalahan ini seharusnya pemko melakukan langkah perbaikan sistem,” imbuhnya.

Mantan ketua Gapensi ini menuturkan pajak yang katanya untuk peningkatan PAD perlu diperhatikan karena ada dua pajak 1 pajak tiang reklame hanya sekali bayar itupun kurang lebih 1 jutaan selama tiang itu berdiri.

Kemudian untuk PAD kedua yaitu berasal dari pajak iklan reklame komersial yang dilaporkan ke BPKAD, selanjutnya juga ada dua publikasi  program pemerintah tidak kena pajak, tetapi yang iklan komersial dan lain-lain membayar pajak juga disetorkan melalui BPKAD. Kami masyarakat pelaku usaha juga menyetorkan hal yang sama ke BPKAD.

“Disitulah terdapat PAD untuk Pemko Tanjungpinang, nah darimana indikator pemko yang mengatakan kami tidak membayar pajak papan rekalame,” kata Andi Cori.  

Tokoh pemuda Tanjungpinang ini juga menghimbau agar pejabat yang akan berdialog di RRI besok adalah pejabat yang memahami perizinan, karena masalah tentang ini sudah terlalu lama berbelit belit, sementara regulasi yang dibuat pemko tidak ada perubahan kepengurusan izin dan lain-lain, tukasnya. 

Andi Cori juga bertanya framing yang dibangun Pemko Tanjungpiang tentang pihak yang tidak membayar pajak. Apa pelaku usaha sajakah, dan ternyata Pemko Tanjungpinang juga tercatat sebagai pemilik papan reklame yang sama-sama tidak berizin.

“Jangan menepuk air di dulang nanti tepercik muka sendiri, buatlah regulasi yang benar benar pro investasi insaallah kami ikuti,” kata dia.

PENULIS: SYAIFUL   
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *