REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang menceritakan kronologi penangkapan lima tersangka pelaku penyalahguna narkotika Kota Tanjungpinang, Kepri. Satu dari kelima tersangka merupakan putra dari Tim Khusus Gubernur Kepri berinisial GR.
Sementara empat tersangka berinisial HI, LK, P dan R. Mereka ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri berinisial BS yang tertangkap lebih dulu karena kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka HI di kilometer 14 Tanjungpinang. Penangkapan terhadap HI berdasarkan hasil pengembangan tersangka BS.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sebuah kantong hitam berisikan satu paket ganja, yang disimpan oleh HI dikediamannya di Jalan Sultan Syahril Gang Selar Kota Tanjungpinang.
Saat penangkapan, HI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka R. Kemudian, R ditangkap di Jalan Usman Harun Tanjungpinang. Namun, Satresnarkoba tidak menemukan barang-bukti.
“Namun R mengaku telah memberi ganja kepada HI. Tapi kita tetap menelusuri, dan R mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka GRA yang diduga pengedar,” ujar AKP Ronny, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya polisi berhasil menangkap tersangka GR di sebuah rumah di Jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Kata AKP Ronny, saat menggeledah pihaknya di kediaman GR.
“Ada kotak hitam, tapi tidak terdapat ganja. Kita peroleh informasi, bahwa GRA masih menyimpan tiga paket ganja,” ungkapnya.
Saat polisi kembali melakukan penggeledahan, petugas menemukan tersangka LK dan P di kediamannya. Ternyata, dua tersangka itu telah memindahkan barang bukti ke sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat.
“Mereka (LK dan P) mengaku suruhan GRA untuk mengambil narkotika yang disimpan dalam kotak hitam. Kemudian dibawa ke rumah P, di Jalan Basuki Rahmat,” kata AKP Ronny.
Ronny menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga paket ganja seberat lebih kurang 16 gram. Ganja tersebut, didatangkan dari Batam oleh GR.
“GR ini diduga pengedar. Sudah dua kali mengambil ganja sekitar 600 gram dari bandar di Batam,” sebutnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan ini.
Satnarkoba masih menelusuri keberadaan bandar ganja tersebut. “Kami juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri,” kata Ronny.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara, pungkasnya.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI