REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Managemen Api Biru Bar & Seafood Restoran diduga telah menodai konsensus kesepakatan rapat bersama lintas sektoral, PPNS, Lsm Cindai, DPM-PTSP Kepri dan Tanjungpinang, Dispar Kepri beserta perwakilan kepolisian di Ruang Rapat Utama, Kantor Satpol PP Provinsi Kepri pada Kamis (01/9/2022) lalu.
Semua pihak sepakat untuk menutup sementara operasionalisasi Bar Api Biru Seafood & Restoran dan penjualan Minuman Beralkohol (Mikol) sebelum tahapan pengurusan izin diselesaikan.
Dalam pertemuan waktu itu, Thomas selaku perwakilan managemen Api Biru Bar & Seafood Restoran beralasan pihaknya akan mematuhi seluruh ketentuan sesuai mekanisme perizinan. Bahkan kala itu dia juga menyampaikan keterlambatan izin Bar karena sistem OSS yang acapkali bermasalah.
Tak berselang lama usai kesepakatan dibuat serta disepakati semua pihak bahkan telah menjadi produk pengumuman di laman website resmi Satpol PP kepri yang merinci Bar takkan di operasikan sebelum seluruh kelengkapan administrasi dan izin Bar di rampungkan.
Untuk membuktikan adanya dugaan pembangkangan yang mencederai kesepakatan bersama, investigator lantas melakukan penelusuran dilapangan, dimana mereka telah menemukan fakta bahwa Bar Api Biru masih saja di operasikan melayani tamu dan pemesanan mikol di malam hari, Ahad (04/9/2022) dini hari.
Mengetahui Bar Api Biru masih saja beroperasi. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, Lsm dan lintas organisasi bersepakat untuk membuat sebuah perkumpulan yang dinamakan sebagai Gerakan Aksi Anti Api Biru (A3B) yang di komandoi Hajarullah Aswat dan rekan.
Kepada regionalnews.id, Hajarullah Aswat menegaskan telah mendeklarasikan mosi tidak percaya terhadap institusi penegak perda dalam hal ini Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan Hazarullah juga dipertegas Samiun sebagai Jubir perkumpulan, dimana Ia menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Polresta Tanjungpinang untuk bersikap serta mengambil tindakan tegas dan terukur menutup seluruh aktifitas Bar Api Biru karena beroperasi tanpa izin usaha Bar dan penjualan mikol.
“Pasca managemen Api Biru mengangkangi kesepakatan dengan satuan penegak perda terkesan tutup mata, maka mosi tidak percaya kami sematkan untuk Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri dan jajarannya,” tegas Samiun.
Miun menambahkan managemen Api Biru sudah terang benderang mengkhianati kesepakatan bersama untuk tidak mengoperasikan Bar serta menjual mikol sebelum seluruh perizinan terkait bidang usaha tersebut diselesaikan.
Oleh sebab itu, kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendeklarasikan penolakan pengoperasian Bar Api Biru di Tepi Laut, Jalan H. Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pungkasnya.
Sementara Koordinator PPNS Provinsi Kepulauan Riau, Ariessaputra SH,MH menyatakan akan mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pub Api Biru.
Hal tersebut dilakukan, lantaran beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait peredaran Mikol tanpa izin seperti yang dilaporkan oleh LSM Cindai Kota Tanjungpinang.
“Kami telah membuat berita acara klarifikasi terhadap perwakilan Pub Api Biru. Hasilnya, mereka sepakat unutuk menghentikan penjulan mikol untuk sementara dan itu dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bersama instansi terkait,” kata Ariessaputra.
PPNS Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya akan melakukan penyelidikan terhadap adanya persoalan tersebut. Bahkan pemerintah Provinsi akan mengambil tindakan tegas bilamana mereka mengingkari berita acara klarifikasi tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Kalau betul masih ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol dalam tempat hiburan malam tersebut, kami bakal melakukan penyegelan Pub tersebut, sebab mereka sudah menandatangani berita acara klarifikasi untuk dihentikan sementara,” jelasnya.
Hingga berita ini dirilis, managemen Api Biru Bar Seafood & Restoran belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pengoperasian Bar diluar kesepakatan bersama ketika itu.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI