REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polisi menangkap salah seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau, di Pangkalan Ojek, Jalan Tugu Pahlawan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jum at (02/9/2022) lalu.
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap oknum penegak peraturan daerah (Perda) berinisial BS karena menguasai, menyimpan narkotika jenis ganja.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono menyampaikan, penangkapan terhadap oknum Satpol PP berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pria tersebut.
“Saat penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket ganja yang disimpan didalam sebuah kotak rokok,” terang AKP SuprihadI, Senin (05/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pria pemilik ganja mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang pria bernama HI.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pria tersebut diamankan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang, pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara., tuturnya.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI