
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Menyoal izin usaha dan kegiatan usaha Api Biru Bar & Seafood Restoran. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran menggelar pertemuan dengan Managemen Api Biru, DPM-PTSP Kepri, Pariwisata Kepri, DPM – PTSP Kota Tanjungpinang, Bidang PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Pom AL, Pom AU, Pom AD dan Polresta Tanjungpinang.
Pertemuan diadakan di Ruang Rapat Utama Kantor Satpol PP Provinsi Kepri, Tanjung Siambang, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (01/9/2022).
Sebagai perwakilan managemen Api Biru Bar Seafood & Restoran Thomas menyampaikan pihaknya telah memiliki izin usaha, namun berkenaan dengan izin usaha lain seperti Bar sedang dalam proses perizinan, berkas persyaratan sudah dilengkapi dan sedang berjalan.
Ketika ditanya kendala proses penyiapan perizinan, managemen Api Biru menjelaskan karena sistem perizinan dilakukan secara online OSS sehingga sering mengalami gangguan. Tetapi mereka meyakini akan menyelesaikan seluruh izinnya.
“Kami dari manajemen sesungguhnya tidak ada niat untuk melanggar hukum, kami punya niat baik untuk membangun perekonomian Kota Tanjungpinang dan sekitarnya melalui sektor usaha yang kami jalankan, saat ini kami telah mempekerjakan 70 karyawan, semuanya orang lokal,” terang Thomas.
Mengenai hal-hal lain yang sedang hangat dipersoalkan saat ini, hal itu sebenarnya sudah kami ajukan dan sedang dalam proses izin melalui sistem online OSS, kami patuh hukum, cuma kami mendapat kendala karena sistemnya online,” tukasnya.
Sementara Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepulauan Riau Hasfarizal Handra mengutarakan pihaknya tidak akan menghambat investasi maupun proses penerbitan izin pelaku usaha, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Timsus Gubernur Kepri Basyarudin Idris, berdasarkan hasil koordinasi dan sesuai tata ruang, lokasi usaha yang dianggap melecehkan cagar budaya melayu tersebut merupakan daerah pariwisata yang tidak termasuk cagar budaya relief monumen Raja Haji Fisabilillah.
Kemudian Kepala Bidang PPUD Ariesaputra, SH, MH, koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menambahkan menyikapi persoalan yang disampaikan manajemen serta dugaan adanya pelanggaran pengoperasian usaha yang saat ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat yang mendorong LSM Cindai membuat Laporan dan mendatangi Kantor DPM – PTSP Provinsi Kepri beberapa hari lalu.
Ia menuturkan terkait hal itu, Satpol PP Kepri telah merespon secara cepat laporan tersebut serta berupaya menyelesakan permasalahan dan silang informasi.
“Tadi kami sudah mendengar dan menerima penjelasan dari semua pihak, kita sepakat bahwa manajemen Api Biru Bar & Seafood Restoran tidak boleh melakukan usaha lain di luar izin yang sudah di terbitkan, kalau mereka mau menjual mikol konsensusnya adalah mereka harus membuat izinnya,” tutur Ariesaputra.
Pada intinya kita mendukung pengusaha berinvestasi namun harus memenuhi seluruh ketentuan dan mekanisme peraturan perizinan,” imbuhnya.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI