
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPIANG – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan sejumlah kendala berhentinya aktifitas pertambangan pasir di Kabupaten Lingga, Jum at (02/9/2022).
Sub Koordinator Pengusahaan Mineral ESDM Provinsi Kepri Reza Muzzamil Jufri mengungkapkan alasan penghentian aktifitas tambang pasir di berbagai wilayah Kabupaten Lingga.
Reza mengatakan alasan berkaitan berhentinya aktifitas tambang pasir di Lingga karena pada bulan februari sampai dengan bulan juni 2022, Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 2078 Perizinan usaha pertambangan di seluruh Indonesia.
Bahkan salah satu yang izinnya ikut dicabut oleh BKPM adalah PT. Growa Indonesia (PT GI) di Kabupaten Lingga, yang mengakibatkan seluruh suplai pasir yang berasal dari PT. GI menjadi terhenti, ujarnya.
Selanjutnya Reza mengatakan untuk izin yang tidak terkena pencabutan BKPM, memiliki kendala persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Reza menjabarkan bahwa pada akhir 2021 sampai dengan awal 2022, para pelaku usaha pertambangan menyampaikan RKAB kepada Pemerintah Pusat melalui Ditjen Minerba akan tetapi pengajuan evaluasi RKAB yang diterima dengan jumlah evaluator yang di miliki Minerba tidak seimbang.
Sehingga banyak persetujuan RKAB yang tertunda dan menyebabkan para pemegang IUP tidak dapat melaksanakan penjualan komoditas.
Kemudian pada tanggal 8 agustus 2022, Minerba menyerahkan perizinan dan non perizinan kepada Pemerintah Provinsi sebagai bagian dari implementasi Perpres 55 Tahun 2022, termasuk RKAB yang belum selesai di evaluasi dan yang belum di setujui oleh Minerba.
Pasca serah terima tanggal 8 agustus, Pemprov Kepri telah berupaya melakukan percepatan persetujuan RKAB agar penjualan komoditas pasir, batu dan tanah bisa segera berjalan kembali.
Sampai dengan akhir agustus, IUP pasir darat yang berada di Pulau Selayar Kabupaten Lingga (dan beberapa IUP di Kabupaten lainnya) sudah diberikan persetujuan RKAB oleh Pemprov Kepri, jelasnya.
PENULIS:SYAIFUL
EDITOR:REDAKS