HUKRIMTANJUNGPINANG

Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Disidangkan

194
×

Lima Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang mulai menyidangkan perkara korupsi dana hibah Dinas Pemuda Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau. Lima dari enam orang tersangka dihadirkan secara virtual, Kamis (1/9/2022).

Kelima tersangka yang statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa diantaranya, Muhamad Irsyadul Fauzi alias Faulus, Arif Agus Setiawan, Suparman alias Arman, Mustafa Sadang alias Sadang dan Tri Wahyu Widadi sedangkan satu tersangka lagi Muksin masih buron Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ada yang menarik dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan secara terpisah. Empat terdakwa ternyata ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun organisasi.

Terdakwa Muhamad Irsyadul Fauzi alias Faulus menurut dakwaan jaksa merupakan ketua perkumpulan Aliansi Pemberdayaan Pemuda Pemudi Bangsa (APPPB) Kepri dan juga ketua organisasi Front Pemuda Peduli Tanah Air (FPPTA) Kepri.

Kemudian terdakwa Arif Agus Setiawan di dakwaan terungkap merupakan ketua organisasi Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Bersatu Batam (GSMBB). Selanjutnya, Suparman alias Arman adalah ketua organisasi Gerakan Tangkas Anak Serantau (GTSA) Kepri.

Sedangkan terdakwa Mustafa Sasang alias Sadang, merupakan ketua Perkumpulan Aliansi Perisai Muda Bangsa (PAPMB) Kepri. Kemudian Tri Wahyudi Widadi merupakan satu-satunya pejabat di Dispora Kepri yang meringkuk dibalik penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa dituliskan, Tri Wahyu Widadi merupakan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

Dalam dakwaan juga disebut peran Muksin (DPO) yang berkali-kali meyakinkan Tri Wahyu Widadi agar membantu (memberikan dana hibah,red) dan juga kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam rangka mobilisasi massa.

Komplotan pertama kasus korupsi hibah bansos di Dispora Kepri ini, menurut BPK Kepri dalam hasil audit yang diminta Polda Kepri membuat negara rugi Rp 6 215 000 000.

PENULIS: SYAIFUL    
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *