
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Masyarakat Peduli Kepulauan Riau (AMPK) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan, pendistribusian pengangkutan dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Tanjungpinang.
Pasca penangkapan hingga proses pemidanaan terhadap terduga pelangsir solar yang memiliki puluhan kartu Brizzi (Brizzi Card) beberapa waktu lalu. Kegiatan serupa kembali terjadi terlihat tanpa pengawasan dan tindakan dari instansi yang diberikan negara wewenang untuk melindungi hak warga negara.
“AMPK merilis, karena alasan keamanan identitas sumber tidak dicantumkan (Anonim) sebab yang diduga terlibat dalam kegiatan ini adalah oknum dan pihak tertentu”
Sumber informasi mengatakan, terkait kartu Brizi mungkin wewenang berada pada Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, namun sangat jarang mereka berani mengambil resiko, padahal jika mereka lebih berani maka ribuan hak warga pengguna BBM Solar bersubsidi terselamatkan. Jawaban mereka cenderung normatif bahwa “kami hanya sebatas pengawasan administrasi”.
Mulai dari operator sampai manager beberapa SPBU diduga telah di intervensi para pelaku. Secara aturan SPBU juga sudah memasang spanduk/pengumuman tentang pidana pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar.
“Tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” jelas Tindak Pidananya, ujar dia.
Agar tidak terjadi benturan dalam penertiban penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, AMPK berharap langkah tegas dari tim terpadu seperti Sat Reskrim yang bekerjasama dengan POM TNI dapat menghentikan dugaan pelanggaran yang masih berlangsung hingga hari ini.
“Pelangsir solar bersubsidi bahkan ada yang pegang kartu Brizzi lebih dari 10, makanya mereka bisa bolak balik ke SPBU, sebenarnya sesuai peraturan ada klasifikasi pemegang kartu Brizzi, roda 4 seperti Lori 2 kartu dimana per 1 Brizzi Card yang mereka pegang hanya boleh mengisi BBM solar sebanyak 30 liter, nah kalau 2 kartu sudah pasti mereka hanya bisa mengisi solar 60 liter. Dalam sehari hanya boleh satu kali pengisian”.
Kasihan nasib masyarakat miskin jika pelanggaran sistematis, terstruktur seperti ini terus dibiarkan, mereka tidak akan kebagian solar.
Ingat beberapa waktu lalu kapal penumpang tujuan Lingga dan Batam sempat berhenti beroperasi karena tidak mendapatkan BBM jenis Solar. Lagipula selain 303 (perjudian), sistem pengelolaan dan pemanfaatan BBM merupakan atensi Kapolri.
Sementara itu, salah satu Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Teguh Amanto mengatakan bahwa tugas pengawasan berada pada SPBU dan bukan pada kami. Tugas kami adalah hanya memverifikasi permohonan pengajuan kartu Brizzi, Selasa (23/8/2022).
“Tugas kami adalah verifikasi permohonan pengajuan kartu Brizzi, kalau pengawasan di SPBU adalah domain Pertamina,” katanya.
Apabila melihat beberapa mobil yang sama mengisi BBM secara berulang silahkan langsung tanyakan pada operator SPBU kenapa diperbolehkan seperti itu, kan untuk minibus diperbolehkan 1 kali pengisian dalam sehari, tunjukkan saja foto yang di miliki kepada pihak SPBU terkait minibus yang sama telah melakukan pengisian BBM jenis solar melebihi ketentuan, imbuhya.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI