HUKRIMTANJUNGPINANG

Satresnarkoba Polresta TPI Tangkap Tiga Tersangka Penyalahguna Narkotika

231
×

Satresnarkoba Polresta TPI Tangkap Tiga Tersangka Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga Tersangka Penyalahguna Narkotika.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Reserse Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba di lokasi berbeda. Penangkapan ketiganya berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat pada Jum at (19/8/2022).

Kami menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Ompusungu, melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burunguju, Rabu (24/8/2022).

Lanjut Ronny, bermodalkan informasi masyarakat Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada pukul 04:15 Wib, orang yang di informasikan berhasil ditangkap di depan sebuah Hotel di Jalan Adi Sucipto, Kilometer X, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

“Laki-laki sesuai informasi bernama YAES berhasil diamankan serta ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu terbungkus plastik bening seberat 0,27 gram berada di dalam sebuah kotak rokok Rave disaku depan sebelah kanan, selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan Handphone berikut kartu handphone dan 1 unit sepeda motor berwarna merah marun, yang bersangkutan juga mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama RP,” ujar AKP Ronny.

Kasat Narkoba juga mengatakan pada hari yang sama, Satresnarkoba langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap tersangka RP di kediamannya, di Jalan Engku Puteri, Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan RP, petugas kembali menemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu tersimpan pada sebuah rokok merk HD berada di samping kasur.

“Dari tersangka RP petugas menyita narkotika jenis Sabu seberat 0,24 gram, 1 bundel plastik bening, 1 lembar uang pecahan Rp.100 ribu, 6 lembar pecahan uang Rp.50 ribu, 1 buah mancis gas dan 1 unit handphone merk vivo berikut kartunya,” pungkasnya.

Sehari setelah penangkapan tersangka RP, Satresnarkoba berhasil memperoleh informasi bahwasanya narkoba tersebut di peroleh tersangka dari seseorang yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota.

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kecamatan Tanjungpinang Barat yang merupakan tempat tinggal tersangka FA dan berhasil menemukan barang bukti 4 paket diduga narkotika di dalam ssbuah tas ransel, plastik bening dan seperangkat alat hisap sabu.

Kemudian diatas lemari pakaian tersangka FA ditemukan bungkusan Milo yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 18,8 gram. Selain itu dari lokasi penangkapan FA, petugas mengamankan 1 unit handphone berwarna hitam berikut kartu.

Di atas lemari pakaian ditemukan satu buah kotak rokok didalamnya terdapat bungkusan kemasan Milo berisikan satu paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, diamankan juga barang bukti berupa satu buah handphone warna hitam beserta kartu didalamnya.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

PENULIS: RIFKY    
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *