
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang memberikan vonis lebiih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Susanto alias Acing, pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana mengatakan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Susanto alias Acing belum mencerminkan rasa keadilan, oleh sebab itu pihaknya berencana akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekan Baru, Riau.
Menurutnya, pasal yang diterapkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya. “Pasal yang terbukti berbeda dengan tuntutan, serta putusan 10 tahun belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat khususnya bagi korban,” ujar I Wayan, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syalendra menyatakan bahwa terdakwa Acing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Terdakwa melakukan tindak pidana orang perorangan melaksanakan penempatan PMI secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” tutur Boy Syalendra saat membacakan amar putusan, Selasa (16/8/2022) lalu.
Selain penjara 10 tahun, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan atau subsider pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
Hukuman terhadap terdakwa Acing dalam perkara pengiriman PMI ilegal yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal pemberantasan TPPO, melainkan melanggar pasal Perlindungan Pekerja Migran.
JPU sebelumnya menuntut Acing dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kemudian JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi terhadap 28 korban, dengan nominal mencapai Rp 1.298.684.000.
Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta kekayaannya akan disita, dan jika tidak bisa menutup restitusi akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim menolak pembayaran restitusi senilai 1,2 miliar untuk 28 korban, Hakim menilai, restitusi yang diajukan JPU tidak memenuhi kriteria dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian pemberian restitusi korban tindak pidana.
“Tidak disertai bukti kerugian yang diderita korban maupun keluarga dan tidak dilengkapi dengan kepengurusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkapnya dalam sidang.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI