
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provisi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra mengatakan izin usaha Bar di Api Biru Restoran & Seafood belum diberikan.
“Terhitung hari Kamis 18 Agustus 2022, izin yang muncul dalam Online Single Submission (OSS) mereka itu adalah izin restoran. Sementara untuk izin Bar nya hingga saat ini belum ada,” kata Hasfarizal.
Mantan Kadis DPM-PTSP Kabupaten Bintan ini menghimbau agar setiap pelaku usaha harus mengantongi izin, dan setiap bidang usaha wajib berizin dan tidak boleh mencampur izin usaha yang satu dengan kegiatan usaha lainnya, ujar Hasfarizal.
“Kalau restoran ya Restoran. Tidak boleh menggunakan izin restoran untuk Bar, apalagi untuk penjualan Mikol. Dalam satu usaha ada berapa unit usaha, ya itu harus ada izinnya. Masing-masing unit usaha itu harus disebutkan izin nya, seperti halnya Bar, ya harus izin Bar nya,” tegasnya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Luky Zaiman selaku pihak yang memberikan rekomendasi dalam penerbitan izin terhadap Bar Api Biru mengaku hanya memberikan rekomendasi terkait usaha Restoran.
“Kami gak ada keluarkan rekomendasi untuk Pab nya, kalau untuk Restoran, iya kita keluarkan rekomendasinya,” jelas Luky Rabu (17/08).
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI